Foto Tara Basro Disebut Pornografi, SAFENet: Kominfo Buta Konteks

Kamis, 05/03/2020 16:05 WIB
Artis Tara Basro (Foto: Instagram/@tarabasro)

Artis Tara Basro (Foto: Instagram/@tarabasro)

law-justice.co - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) mengkritik pernyataan Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinand Setu yang menyebut unggahan foto artis Tara Basro bermuatan pornografi. SAFENet menilai, pernyataan tersebut sebagai tindakan abai terhadap hak-hak perempuan dan tidak melihat konteks mengapa Tara Basro mengunggah foto dirinya tanpa busana.

Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma, mengatakan, foto yang diunggah Tara Basro di Instagramnya semata-mata untuk menyuarakan kampanye Body Positivity, yaitu inisiatif untuk menghargai secara positif segala bentuk dan tampilan tubuh di luar dari mitos kecantikan yang diagungkan sebagai standar kecantikan di masyarakat. Ia menyayangkan adanya label pornografi dalam unggahan foto tersebut, karena bagian intim tidak ditampakkan.

SAFEnet melihat, pelabelan pornografi pada unggahan Tara merupakan tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh yang bersangkutan.

"Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks," kata Ellen, dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Dampak dari pelabelan tersebut, kata dia, bisa membuat publik memandang bahwa tubuh perempuan sebagai objek seksual semata, tanpa mampu melihat hal-hal postif di baliknya. Pelabelan itu juga bisa membuat seorang perempuan tidak percaya diri dengan tubuh yang ia miliki.

"Pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula. Selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," ujar Ellen.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara, Ferdinand Setu menyebut bahwa konten yang diunggah Tara telah “menafsirkan ketelanjangan” dan memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang melanggar kesusilaan. Ia mengancam menurunkan paksa foto tersebut, jika Tara tidak melakukannya sendiri. Foto tersebut akhirnya sudah di hapus oleh Tara Basro.

“Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE juga dipakai untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi,” tambah Ellen.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar