Soal Penanganan Virus Corona, PKS Sebut Anies Lebih Baik Dari Terawan

Kamis, 05/03/2020 11:38 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Beritagar.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Beritagar.id)

law-justice.co - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi pencegahan virus corona lebih baik dibandingkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kendati demikian, Mardani enggan berburuk sangka meski pemerintah dinilainya terlambat memberikan kabar terkait masuknya virus corona ke Indonesia.

"Anies Baswedan justru proaktif dan bersikap profesional. Dibanding apa yang publik lihat dari Menkes. Saya tidak mau su’uzan (buruk sangka), tapi gugus tugas dan protokol penanganan belum tersosialisasi pada semua pihak, termasuk Pemda (Pemerintah Daerah)," kata Mardani seperti dikutip dari tagar, Rabu, 4 Maret 2020.

Mardani kemudian menyorot tindakan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Singapura dalam mencegah virus corona di negaranya. Langkah-langkah taktis yang dilakukan Negeri Singa itu, kata dia, diapresiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sementara di Indonesia dipertanyakan.

"Kita beda dengan Singapura yang bisa ditangani Kemenkesnya. Kita perlu dan wajib melibatkan Pemda," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Menkes Terawan harusnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna memerintahkan seluruh stakeholder bersinergi mencegah corona berkembang. "Meminta presiden buat Inpres terkait gugus tugas yang melibatkan semua stakeholder penanganan virus ini. Sudah ada contoh saat penanganan virus sebelum ini," kata dia.

Mardani mengatakan penanganan virus corona harus ditangani dengan cara yang serius agar penyebarannya tidak semakin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. "Semua negara memberlakukan kasus ini sangat serius. Bahkan Australia menggunakan penahanan paksa. Bersikap tenang mesti diikuti kewaspadaan tinggi," kata Mardani.

Seperti diketahui, Indonesia sedang menyusun protokol penanganan virus corona. Protokol ini melalui beberapa langkah pembuatan. Nantinya setelah tersusun bakal dijalankan dengan tugas pokok dan fungsi kementrian masing-masing.

"Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali. Kemudian langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Sementara protokol ketiga berisi pola komunikasi yang akan dihadirkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Selain itu, kata Moeldoko, Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan menghadirkan protokol bagi pendidikan.

"Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker," tutur Moeldoko. (Tagar)

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar