811 Warga China Tetap Masuk Indonesia, Meski Dilarang Akibat Corona

Kamis, 05/03/2020 06:27 WIB
Pemerintah Cina berupaya kurangi penyebaran virus corona (foto: Aljazeera)

Pemerintah Cina berupaya kurangi penyebaran virus corona (foto: Aljazeera)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi melarang warga negara China masuk Indonesia sejak 5 Februari 2020. Kebijakan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar Indonesia tak terjangkit virus corona.

Namun demikian, masih ada warga negara China yang transit di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan, sebanyak 811 warga China masih berdatangan ke Indonesia. Di mana sebanyak 550 warga China berkunjung di 5 Februari pasca ditetapkan larangan tersebut.

Kemudian, di 6 Februari kembali masuk sebanyak 285 orang. Sementara di 8 Februarinya tercatat masih ada 3 orang yang masuk ke Indonesia. Sehingga total keseluruhan sejak diberlakukan kebijakan pelarangan tersebut, pemerintah kecolongan sebanyak 811 warga China masuk ke Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Syarif Hidayat menjelaskan, masuknya ratusan warga China tersebut dikarenakan adanya transit penerbangan. Sehingga mau tidak mau mereka berada di Indonesia.

"Kalau yang tiga orang itu mungkin transit. Bisa juga pesawat lain yang melalui Singapura atau Timor Leste, atau transit juga bisa," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3).

Berdasarkan catatan, jumlah penumpang asal China berada di puncaknya saat Tahun Baru Imlek pada 25 Januari 2020, sebanyak 7.792 penumpang. Setelah tanggal itu, jumlah penumpang asal China terus menurun.

Sejak 25 Januari 2020 hingga saat ini, jumlah penumpang asal China menurun drastis hampir 100 persen. Sementara sejak 9 Januari hingga hari ini, tak ada jumlah penumpang asal China yang berkunjung ke Indonesia. (merdeka.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar