Perlindungan Data Korban Corona, Jokowi Harus Tiru Jepang & Singapura

Rabu, 04/03/2020 12:16 WIB
sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien virus corona.

Menurut Charles, tersebar luasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien corona lewat media sosial atau media lainnya harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Charles mengatakan Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

"Bahkan otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," kata Charles.

Menurut dia, perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya.

Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," ujar Charles. (teropongsenayan).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar