Kejaksaan Agung Lamban Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Obat HIV

Senin, 02/03/2020 19:03 WIB
Obat HIV AIDS (Indonesia AIDS Coalition)

Obat HIV AIDS (Indonesia AIDS Coalition)

Jakarta, law-justice.co - Sudah lebih dari setahun, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi obat HIV, namun hingga hari ini belum ada penetapan tersangka ataupun terdakwa. Padahal, kejagung telah memanggil puluhan saksi untuk dimintakan keterangan.

Direktur LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana dalam keterangan tertulisnya mengatakan hal ini semakin menunjukkan kurangnya komitmen perhatian dari pemerintah indonesia terhadap persoalan epidemi HIV dan AIDS.

“Kasus ini rasanya tidak sulit dibuktikan. Harga obat AIDS di pasaran international sekitar 8 dollar per botol, tapi kemudian pemerintah kita membelinya dengan harga 400 ribu pada tahun 2016. Artinya kan ada potensi kerugian negara di situ” ujarnya, Senin, (2/2/2020).

IAC membuat perhitungan cost structure analysis yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari 150 miliar rupiah akibat inefisiensi dalam pengadaan obat-obatan HIV dan AIDS di tahun 2016.

Aditya menuding dampak lain dari dikuaknya secara parsial kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan stock obat ARV bagi pengidap HIV saat ini mengalami kekosongan di banyak tempat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2020) mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Masih proses penyidikan sambil menunggu perhitungan Kerugian Negara dari BPKP," jelasnya.

Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memanggil sejumlah pihak di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT Kimia Farma (Persero), Djisman Siagian.

Selain itu, Kejagung juga memanggil Direktur Pengembangan PT Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT Kimia Farma (Persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.

 

 

 

 

 

 

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar