Deputi Pencegahan & Plt Jubir Dilaporkan ke Dewas KPK oleh PT BGE

Minggu, 01/03/2020 08:38 WIB
KPK (fajar.co.id)

KPK (fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilaporkan Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, pelanggaran SOP dan penyalahgunaan wewenang dari Pimpinan KPK, terkait sengketa PT Bumi Gas Energi dan PT Geo Dipa Energi.

Boyamin menduga, Pahala melakukan pemalsuan surat rekomendasi. Menurutnya, KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi, lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi. Menurutnya surat tersebut merugikan kliennya.

Soalnya, surat tersebut telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Boyamin menilai, KPK seolah membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri, soal adanya dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara. Karena itu, Ali ikut dilaporkan ke Dewas.

"Saya mewakili Bumigas, tidak terima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," ujar Boyamin di markas Dewas, Gedung KPK lama, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu, KPK mencantumkan informasi bahwa Bank HSBC Indonesia menyebut Bumigas tidak punya rekening aktif. Padahal, lanjut Boyamin, HSBC Indonesia tidak memberikan keterangan kepada KPK.

"Pengertian saya, ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi, kenapa KPK mengurusi. Ini pelanggaran etik tinggi," imbuhnya.

Laporan ini merupakan lanjutan dari langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi.

Aduan tersebut tertuang dalam surat bernomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

Dikonfirmasi terpisah, Pahala Nainggolan mengaku tidak mempermasalahkan soal pelaporan dirinya ke Dewas.

"Biarin aja. Kita tunggu saja, tanggapan dewas seperti apa. Namanya juga warga negara, berhak melaporkan siapa saja. Saya tidak masalah, prosesnya seperti apa," ujar Pahala saat dihubungi wartawan.

Ia mengklaim, surat rekomendasi KPK yang dinilai berisi keterangan palsu itu adalah tidak benar. "Itu kan surat dinas. Pasti dikeluarkan berdasarkan tata caranya. Siapa pun rekomendasinya, yang jelas itu bukan surat dikeluarkan secara pribadi, tetapi dari dinas (institusi)," bebernya.

Pahala membenarkan, surat tersebut dikeluarkan KPK atas kepemimpinan Agus Raharjo sebagai ketua.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua pernah menyebut, KPK tak punya wewenang mengeluarkan surat itu. Soal ini, Pahala menanggapinya dengan diplomatis. "Kan sudah ada penjelasan KPK, waktu dilaporkan ke Bareskrim," tegas Pahala. (rmco.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar