Kekasih Dilamar Orang Lain, Pria Ini Sebar Video Pornonya di Medsos

Sabtu, 29/02/2020 14:32 WIB
ilustrasi video porno (Foto: kompas)

ilustrasi video porno (Foto: kompas)

law-justice.co - Tenaga kontrak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial WA 32 tahun, nekat menyebarkan video porno dirinya dengan kekasih gelapnya berinisial A, 23 tahun,  di media sosial, lantaran kekasih gelapnya tersebut hendak menikah dengan orang lain.

Kekasih gelapnya tersebut bekerja sebagai tenaga kontak di staf Sekwan Provinsi Sulbar.

Pelaku membagikan video porno dan foto bugilnya dengan korban ke messenger dan WhatsApp berdurasi hingga 9 menit.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, IPDA Japaruddin mengatakan, WA ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana konten asusila yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku membagikan video porno dan foto bugilnya dengan korban ke messenger dan WhatsApp berdurasi hingga 9 menit,"kata Japaruddin kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mamuju, Sabtu 29 Februari 2020.

Japaruddin mengatakan, foto serta video yang dibagikan melalui messenger dan WhatsApp oleh pelaku diterima beberapa rekan korban bahkan keluarga dari pria yang sudah melamar korban.

"Kepada keluarga pria yang sudah melamar korban, pelaku mengirimkan video panasnya dengan korban karena tidak terima kekasih gelapnya itu dilamar,"ujarnya.

Japaruddin menjelaskan, pelaku dan korban sudah menjalani hubungan gelap selama empat tahun. Namun setelah satu tahun hubungan mereka, korban mengetahui bahwa pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

"Jadi, setelah satu tahun berpacaran, si korban tahu kalau pelaku sudah berkeluarga. Tetapi dengan kecerdikannya, pelaku dapat menenangkan korban dengan berjanji akan menceraikan istrinya,"ujar Japaruddin.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti handphone milik pelaku yang berisi konten video panas dirinya dengan korban sebanyak 13 adegan dan puluhan foto tanpa busana.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang tentang pornografi (tagar)

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar