Dituduh Sakit Oleh Moeldoko, Pelapor: Saya Sehat Lahir Batin Gugat KSP

Sabtu, 29/02/2020 07:04 WIB
Aznil Tan saat bersalaman dengan Presiden Jokowi (Katta.id)

Aznil Tan saat bersalaman dengan Presiden Jokowi (Katta.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesian Future Development Study (INFUDS) Aznil Tan menjawab pernyataan Kepala Kantos Staf kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko yang menuding sakit lantaran malaporkan pengangkatan 13 penasehat senor KSP yang diduga sarat nepotisme. Aznil mengaku sangat menyayangkan pernyataan Moeldoko.

"Atas adanya pernyataan Kepala staf Presiden (KSP) Moeldoko yang dimuat oleh beberapa media terkemuka,dengan ini, saya  sangat menyayangkan pernyataan tersebut," kata Aznil melalui keterang pers tertulisnya, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, pernyataan Mantan Panglima TNI itu mengadnung sejumlah unsur yang lebih condong pada penghinaan, pelecehan dan merendahkan martabatnya sebagai warga negara.

"Bahwa kata "sakit" dalam pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut merupakan FITNAH. Alhamdulillah, saya dalam kondisi sehat lahir batin," katanya.

"Bahwa kata "sakit" dan "merasa KSP" dalam pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut sebagai bentuk pelecehaan atas hak konstitusional saya yang dilindungi oleh Undang-undang berlaku di Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Kata Aznil Ombudsman adalah sebuah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Lanjutngya, Ombudsman  didirikan sebagai lembaga untuk mengawasi perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Bahwa pada Bab VI pasal 23 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, setiap Warga Negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman. 

"Pertanyaan saya, apakah Kepala KSP Moeldoko tidak mengetahui bahwa Ombudsman adalah lembaga resmi negara yang berdiri atas perintah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, sehingga beliau tidak mengetahui fungsi, tugas dan Wewenang Ombudsman?," kata Aznil.

Dia pun berharap Moeldoko menghormati Ombudsman untuk bekerja menguji, memeriksa dan memutuskan atas laporan saya tersebut. Entah itu nanti Ombudsman menemui malAdministrasi atas penyalahgunaan wewenang serta tindak nepotisme yang melanggar hukum berlaku di Indonesia.

"Bahwa kata "sakit" dan "merasa KSP" dalam pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut bukan sikap seorang pejabat publik yang bijak," lanjutnya.
  
kata dia, seharusnya seorang pejabat publik, apalagi berada dalam lingkungan Istana Negara menjaga ucapannya dan menghormati tatanan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Apalagi tugas KSP, salah satunya adalah komunikasi politik Presiden dan Wakil Presiden. Pernyataan KSP menjadi representatif pernyataan istana. 

"Saya yakin, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang saya dukung pada pemilu 2019 berdarah-darah tidak lah sosok merendahkan rakyatnya," sambungnya.

Dia pun menduga bahwa kata "sakit" dan "merasa KSP" dalam pernyataan Moeldoko tersebut mengandung unsur intervensi ke Ombudsman dan atau membangun persepsi publik bahwa dia orang sedang "sakit" dan  "merasa KSP" sehingga tidak usah ditanggapi oleh Ombudsman dan rakyat Indonesia.

"Berdasarkan hal tersebut diatas, saya akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Saya secara pribadi memaafkan atas penghinaan, fitnah dan merendahkan harkat martabat saya tersebut," tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar