Berkaitan dengan Erick,Polri Diminta Telaah Bukti Kasus Perusahaan Ini

Jum'at, 28/02/2020 20:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (Foto: CNNIndonesia.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Kalangan DPR meminta Polri menelaah kembali bukti-bukti yang disodorkan oleh Rekayasa Industri atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (jaminan pemeliharaan) yang dilakukan oleh PT Panca Amara Utama (PAU).

"Saya minta Polri telaah lagi, kan Rekayasa Industri (Rekind) sudah masuk ke Mabes Polri, karena Rekind sudah kasih informasi penting," kata anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, Jumat (28/2). "Jadi tolong dijajaki kembali," sambung politisi muda PDI Perjuangan ini.

Menurut Arteria, kasus ini harus diusut secara tuntas guna mengetahui apakah ada konflik kepentingan antara Menteri BUMN Erick Thohir lantaran melibatkan Rekayasa Industri yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia.

"Patut dicek ada konfilk of interest atau tidak," ujar Arteria.

Rekind sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019. Tidak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Baresrkim Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019.

Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar 56 juta dolar AS padahal Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi. (Rmol)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar