DPR Desak LKBN Antara Laksanakan Anjuran Pemerintah

Jum'at, 28/02/2020 17:44 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (Akurat)

Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (Akurat)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mendesak direksi Perum LKBN Antara untuk melaksanakan anjuran pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Hal itu terkait perselisihan hubungan industrial di perusahaan media milik negara itu. 

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara Perum LKBN Antara dengan Serikat Pekerja Perum LKBN Antara, yaitu dua anjuran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020 dan kenaikan gaji karyawan 2018.

Lalu empat anjuran Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta tentang mutasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pengurus dan anggota Serikat Pekerja Antara, dan satu nota pemeriksaan khusus pengawasan ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta tentang praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Seluruh anjuran dan nota pemeriksaan khusus pengawasan ketenagakerjaan pemerintah itu menyatakan agar Perum LKBN Antara menandatangani PKB 2018-2020, menaikkan gaji 2018, menghentikan mutasi yang tidak sesuai aturan, mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK, dan menjalankan praktik PKWT sesuai aturan.

"Komisi IX DPR sudah berkunjung ke LKBN Antara pada Kamis (27/2) dan mendesak direksi LKBN Antara untuk melaksanakan anjuran Disnaker DKI Jakarta dan Kemenaker," kata Saleh melalu keterangan persnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu mengatakan salah satu anjuran yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah untuk segera mempekerjakan kembali para karyawan yang sempat di-PHK. Dia menilai tindakan itu sangat penting mengingat prosedur pelaksanaan PHK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mendesak, yang di-PHK dipekerjakan lagi. Kalau ada persoalan yang perlu diselesaikan, akan diselesaikan setelah mereka sudah bekerja lagi," tegasnya.

Saleh juga mendesak agar perselisihan yang terjadi bisa kembali diselesaikan melalui mekanisme musyawarah. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu, mereka yang berselisih pada dasarnya bersaudara dan memiliki niat yang sama untuk membesarkan LKBN Antara.

Dalam dialog yang akan dilakukan, Saleh berharap pemerintah kembali terlibat sehingga dialog berjalam setara dan dilakukan dalam konteks penyelesaian permasalahan yang ada.
“Kalau dialognya berjalan baik, tentulah penyelesaian masalahnya bisa dilakukan. Saya melihat bahwa dialog selama ini tidak berjalan dengan baik. Itu harus diperbaiki," tuturnya.

Saleh juga mendesak direksi LKBN Antara proporsional dan profesional dalam melakukan mutasi serta sesuai dengan kondisi karyawan. Sebelum melakukan mutasi, harus ada pembicaraan dan kesepakatan dengan karyawan terkait.

"Pelaksanaan mutasi juga harus dilakukan berdasarkan assessment atas kebutuhan riil organisasi, bukan didasarkan persoalam suka atau tidak suka seperti yang sudah dilaporkan ke Komisi IX DPR," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar