Sering Langgar UU Ketenagakerjaan

Aliansi Pekerja BUMN Bergerak Tuntut Pergantian Direksi BUMN

Jum'at, 28/02/2020 15:30 WIB
Aksi pekerja BUMN yang melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian BUMN, Medan Merdeka, Jakarta (Foto :Lili)

Aksi pekerja BUMN yang melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian BUMN, Medan Merdeka, Jakarta (Foto :Lili)

Jakarta, law-justice.co - Ratusan pekerja BUMN melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, mereke mendesak agar Menteri BUMN memecat direksi yang melanggara UU Ketenagakerjaan. Dari pantauan Law-justice.co, sekitar 200 orang yang terdiri dari serikat pekerja Kereta Api Indonesia, Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat, Serikat LKBN Antara, Serikat Lingkar Luar Jalan Tol Jakarta, dan PPMI Perum Peruri terlibat dalam aksi tesebut.

Koordinator Aliansi Pekerja BUMN Bergerak Mirah Sumirat menyampaikan jika dirinya telah bertemu dengan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga. Dalam pertemuan itu Mirah meminta komitmen juga sikap Menteri Erick Tohir untuk memberhentikan direksi yang ada di BUMN dan anak perusahaan BUMN yang melanggar UU ketenaga kerjaan juga UU turunannya.

“Yang kedua, kami juga meminta kepada Erick Tohir untuk menghentikan Direksi BUMN yang dalam hal ini melakukan tindakan kewenangan, tidak hanya mengkriminalisasi ketua dan pengurus perserikat kerja dan juga memutasi pengurus dan pekerja BUMN tanpa ada perundingan,” ungkapnya di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Selain itu, dirinya juga meminta pemecatan karena jajaran direksi tersebut telah menggunakan uang negara untuk menyewa pengacara kemudian pengacara itu berhadapan dengan pekerja BUMN itu sendiri. Selain itu dalam pertemuan tersebut, Mirah telah menyampaikan dokumen-dokumen secara hukum.
“Fakta-fakta isinya adalah semua pelanggaran yanh dilakukan oleh oknum-oknum Direksi yang ada di BUMN serta anak perusahaannya,” ujar dia.

Dirinya juga mengungkapkan jika kemungkinan pergantian Direksi akan dilakukan dengan segera. “Kalau memang itu, sesuai data hukum fakta dan lainsebagainya, lenkap Insyaallah pergantian direksi akan dilakukan,” ujar dia.

Mirah menjelaskan jika pihaknya memberi waktu sebanyak satu minggu untuk memproses masalah ini. Jika hal itu tidak digubris maka Aliansi Pekerja BUMN Bergerak akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bahkan sampai aksi mogok bekerja.

(Lili Handayani\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar