Positif Corona, WNI di Taiwan Malah Main TikTok, Terancam Pidana

Jum'at, 28/02/2020 14:29 WIB
Positif Corona, WNI di Taiwan Malah Main TikTok, Terancam Pidana. (Kumparan).

Positif Corona, WNI di Taiwan Malah Main TikTok, Terancam Pidana. (Kumparan).

Jakarta, law-justice.co - Seorang tenaga kerja asal Indonesia di Taiwan dilaporkan terinfeksi virus corona sejak Rabu (26/2).

Anehnya, WNI tersebut justru bermain TikTok dan streaming Facebook pada saat menjalani perawatan di rumah sakit di Taipe.

Seperti dilansir dari Taiwannews, wanita berusia 30 tahun itu menjadi pengasuh untuk seorang laki-laki lanjut usia. Lansia berusia 80 tahun tersebut terinfeksi virus corona dan dirawat di rumah sakit Taipe.

WNI itu bekerja di rumah sakit tersebut untuk merawat majikan lansianya sejak 11 Februari hingga 16 Februari.

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) menelusuri jejak WNI selepas dia tidak lagi dipekerjakan untuk lansia tersebut. CECC mencatat, WNI itu bepergian dengan kereta api dan bus Rute 38 antara Distrik Shulin dan Banciao beberapa kali dari 16 hingga 19 Februari. Pada 18 Februari, dia bertemu dengan temannya dari Kaohsiung.

Polisi menemukan WNI tersebut sedang menjadi pengasuh lagi di sebuah rumah sakit pada 24 Februari. Pada saat itu juga, WNI tersebut dilakukan pemeriksaan dan menjalani masa karantina karena sempat menjadi pengasuh majikan sebelumnya yang terinfeksi Corona.

Dua hari kemudian, WNI tersebut dinyatakan positif Corona dan sejak saat itu, dia menjalani perawatan di bangsal isolasi. Pada saat dikarantina itu dia melakukan live streaming Facebook dan Tik Tok serta menceritakan apa yang dialaminya. Ia mengungkapkan identitas dan lokasi rumah sakit tempatnya dirawat.

WNI itu bahkan bernyanyi dengan riang seraya menunjukkan jarum infus di tangannya. Tidak hanya itu, ia juga menunjukan obat yang harus dikonsumsi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Aksi streaming-nya itu menjadi viral di Taiwan. Namun, aksinya bermain TikTok dan siaran langsung Facebook membuatnya harus berurusan dengan hukum setempat karena dianggap melanggar.

Di Taiwan, otoritas kesehatan tidak mengungkapkan nama rumah sakit yang merawat pasien yang terinfeksi virus untuk menghindari kepanikan baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Otoritas kesehatan Taiwan segera melaporkan insiden tersebut karena dianggao suatu tindakan ceroboh di bawah hukum Taiwan. (Republika.co.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar