Rumah DP Nol Rupiah Tak Laku, Jadi Alasan Anies Pecat Kadis Perumahan

Jum'at, 28/02/2020 13:58 WIB
Kadis Perumahan DKI Kelik Indriyanto mundur (Kompas)

Kadis Perumahan DKI Kelik Indriyanto mundur (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Kelik Indriyanto diberitakan sebelumnya mengundurkan diri dan lebih memilih masuk menjadi bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun, belakangan terungakpa bahwa Kelik ternyata dipecat oleh Gubernur Anies Baswedan lantaran program Rumah Dp Rp 0 tak laku.

Diketahui program rumah DP Rp 0 adalah program unggulan Anies bersama Sandiaga Uno saat kampanye Pilgub DKI tahun 2017 lalu.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Menurutnya pencopotan Kelik berdasarkan hasil kinerja tahunannya.

Dalam penilaiannya, program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu indikator. Kebijakan ini memang menjadi salah satu kontrak kerja yanh harus dimaksimalkan saat Kelik awalnya diberi jabatan.

“Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal. (Rumah DP Rp 0) bagian dari mekanisme itu. Itu kan bagian dari kontrak kinerja,” jata Chaidir di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Untuk diketahui, 780 unit rumah Dp 0 rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur saat ini baru laku 225. Sementara 555 unit sisanya belum juga terjual.

Dari penilaian BKD, kinerja Kelik disebut tak mencapai target. Kelik disimpulkan tidak berhasil menuntaskan seluruh program unggulan Anies Baswedan.

“Salah satu target Perkin (perjanjian kinerja) tahun lalu tidak tercapai 100 persen,” jelasnya.

Penilaian ini, kata Chaidir, juga dialami kepala dinas lainnya. Namun, Kelik disebut sudah pada taraf tak bisa lagi ditoleransi, sehingga harus dicopot.

“Yang paling sangat signifikan ya baru Pak Kelik yang dievaluasi kinerjanya. Yang lain masih di atas angka rata-rata lah. Masih bisa ditoleransi, artinya masih bisa berlanjut.”

Chaidir mengatakan, Kelik telah mundur sejak hari Senin (24/2/2020). Ia kini telah bergabung dengan TGUPP.

Kelik disebutnya juga bergabung ke TGUPP atas permintaan yang bersangkutan sendiri. Meski bergabung ke tim Anies, ini berarti Kelik turun jabatan.

Pasalnya, tunjangan yang diterima sebagai TGUPP setara PNS eselon III. Sementara jabatan kepala dinas sendiri merupakan eselon II.

"Ingin gabung ke TGUPP. Memang dia mau begitu," tandasnya. (Suara.com)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar