Takut Aset Nasabah Disita

Koperasi Hanson Mandiri "Kucing-kucingan" dengan Kejaksaan Agung

Jum'at, 28/02/2020 15:15 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Demi kepemilikan aset yang sah nasabah agar tidak disita, Koperasi Hanson Mitra Mandiri  milik PT. Hanson Internasional sedang `kucing-kucingan` dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Bob Hasan, Benny Tjokrosaputro  sedang menjalin kesepakatan damai dengan nasabah, jadi lokasi aset yang akan dikembalikan jangan sampai diketahui Kejagung.

"Jangan ditanya itu dulu deh, tolong ya, kami lagi kejar-kejaran nih sama kejagung, jangan tanya lokasi dulu, yang pastinya aset tersebut ada, masih berupa hutan," ujar Bob Hasan, yang ditemui law-justice di DPP Arun, Cikini, Kamis, (27/2/2020).

Dia menjelaskan Aset (tanah) PT Hanson ini sebagian lagi tahap blokir oleh Kejagung, jadi otomatis tahap rekstrurisasi tak mungkin dilakukan karena semua diblokir rekeningnya.

"Jadi secara tidak langsung bayar cash itu pasti tidak mungkin tapi yang pasti sebagian nasabah sudah menjalin kesepakatan damai, nah ini yang kami perjuangkan," katanya.

Berdasarkan pantauan Law-Justice di DPP Arun, tampak puluhan nasabah sudah berada sejak pagi. Semua nasabah tampak sibuk mencocokan data termasuk melihat denah lokasi aset yang diduga berada di kawasan Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kejagung temukan kejanggalan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan adanya ketidakcocokan antara aset tanah tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan fakta di lapangan.

Hal ini mulai terungkap kala penyidik Kejagung melakukan penyisiran terhadap beberapa aset tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Ada dugaan, tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung masih berani memindahkan atau mengaburkan aset miliknya kepada orang lain. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih akan terus mendalaminya.

"Tanah itu beberapa diklarifikasi antara permintaan blokir kami ke BPN yang atas nama tersangka. Ternyata di lapangan terkonfirmasi atas nama perusahaan orang lain. Gimana ini statusnya? Sementara diblokir induk, masih tersangka BT (Bentjok). Oleh Karenanya, perlu pendalaman-pendalaman terkait bisa beralihnya di lapangan atas nama perusahaan atau orang lain," kata Hari seperti dikutip CNBC, Kamis, (27/2/2020).

Pada akhir Januari lalu, Kejagung memang sudah melakukan pengajuan pemblokiran kepada BPN terhadap 1400 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa titik. Mayoritas berada di wilayah Banten dan Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam prosesnya, penyidik mengklarifikasi langsung ke beberapa lokasi untuk mencocokkan nama dan kepemilikan. Ternyata ada perbedaan.

"Apabila peralihan sebelum kasus penyidikan, maka kita hormati. Apabila setelah kasus penyidikan ini, maka akan ditelusuri, apa ada upaya untuk mengalihkan itu," kata Hari.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah aset tanah yang berbeda, Hari masih belum menyampaikan. Ia beralasan, proses pengecekan lokasi masih terus berlangsung.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar