2 Kali Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Peradi: Artinya Hasto Terlibat

Jum'at, 28/02/2020 13:40 WIB
hasto jangan dipakai hanya tes upload

hasto jangan dipakai hanya tes upload

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memeriksa Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dua kali pula Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK tersebut.

Pemeriksaan itu masih terkait dengan kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; politikus PDIP Harun Masiku; Kader PDIP yang pernah menjadi anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina; dan staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Dalam pemanggilan kedua pada Rabu kemarin (26/2), Hasto Kristiyanto diperiksa untuk tersangka Wahyu Setiawan. Ia dikonfirmasi mengenai bukti percakapan elektronik dengan beberapa tersangka. Yakni Harun Masiku yang masih buron, Saiful Bahri, ataupun Wahyu Setiawan.

Dalam penjelasan Jurubicara KPK, Ali Fikri kemarin, dinyatakan bahwa penyidik mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka. Hal itu dilakukan penyidik yang mulai fokus mendalami peran aktif Hasto Kristiyanto. KPK pun tidak memungkiri soal potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Petrus Salestinus mengatakan, rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto.

Sebab, ia melihat potensi ditersangkakanya Hasto Kristiyanto sangat kuat. Apalagi jika melihat rangkaian proses hukum yang telah berjalan selama hampir 2 bulan belakangan.

"Terlebih pada saat hendak meng-OTT Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, KPK juga membidik Hasto Kristyanto melalui OTT di markas PTIK, namun gagal dilakukan,"kata Petrus Salestinus, Kamis (27/2).

"Itu berarti keterlibatan aktif Hasto dalam dugaan suap sudah terlacak oleh KPK," sambungnya.

Menurut Petrus Salestinus, kesaksian tersangka Wahyu Setiawan yang mengenal Hasto Kristiyanto, ada relevansinya dengan penjelasan politikus PDIP itu usai diperiksa KPK kemarin.

Di mana, ditambahkan Petrus Salestinus, Hasto Kristiyanto menerangkan posisinya dan PDIP, yang memiliki legalitas mengajukan PAW anggota DPR RI terpilih, dengan mengacu pada UU, Putusan MA dan Fatwa MA.

"Hasto mempertegas peran aktifnya, bahwa dirinya menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," ungkap Petrus Salestinus.

"Pertanyaannya, akankah Hasto jadi tersangka dan menyeret partainya ke dalam pusaran peristiwa tidak terpuji ini? Kita lihat perkembangan dalam waktu dekat dari hasil penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya. (Rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar