Indonesia Dianggap Sebagai Negara Maju, Guru Besar UI: Salah Besar!

Jum'at, 28/02/2020 07:17 WIB
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Jakarta, law-justice.co - Banyak pihak yang mengartikan keliru soal pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang (developing nations) oleh Amerika Serikat.

Pencabutan status ini seakan langsung menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju.

Ya, sejumlah pejabat di Indonesia menganggap dengan lepasnya status tersebut, Indonesia kini sudah dianggap sebagai Negara Maju.

Dalam pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Inonesia, Hikmahanto Juwana, para pejabat yang menyebut Indonesia sudah menjadi Negara Maju adalah salah kaprah dan kurang tepat.

“Pencabutan status sebagai Negara Berkembang merupakan kebijakan internal AS dengan tidak memperhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai Negara Maju, Negara Berkembang, dan Negara Kurang Maju (Least Developed States),” ujar Hikmahanto melalui keterangannya Kamis (27/2).

Setidaknya, lanjut Hikmahanto, ada tiga kriteria untuk menentukan sebuah negara dianggap sebagai Negara Maju. Yakni dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), juga tingkat industrialisasi dan income perkapita.

Pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang oleh Amerika Serikat, lantaran negeri Paman Sam itu memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan perlakukan AS terhadap mitra kerjanya.

“Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagang AS dengan tanpa status dan dengan status, sebagai Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” ucap peraih gelar profesor saat berusia 36 tahun tersebut.

Mitra dagang AS yang mengantongi status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju akan mendapatkan perlakuan istimewa atau khusus di bidang perdagangan antar negara.

“Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” paparnya.

Untuk dipahami, dalam kebijakan AS dibidang perdagangan, negara-negara yang tidak masuk dalam dua status ini tidak berarti masuk dalam katagori Negara Maju berdasarkan kriteria umum.

“Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi Negara Maju, maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju,” tegasnya. (Rmol.id).

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar