Pakai Nomor Pribadi untuk Rekening Parkir Liar, Uang Denda Kemana?

Kamis, 27/02/2020 18:01 WIB
Razia parkir liar oleh Dishub (medcom)

Razia parkir liar oleh Dishub (medcom)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pengendara roda empat, Ariady Achmad mengisahkan pengalaman pahit yang terjadi Rabu (26/2/2020). Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, ia baru keluar dari apotik sehabis membeli obat.

Ketika ia akan mengambil mobil, ternyata kendaraannya itu tidak ditemukan. Petugas di situ memberitahu bahwa mobil Ariady telah diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Mobil Ariady ternyata menempati parkir terlarang di tepi jalan depan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Tidak hanya mobil Ariady yang diderek, seluruh deretan mobil yang parkir di sana juga dipindahkan paksa ke halaman Dinas Perhubungan Jakarta Timur di Rawamangun.

Ariady kemudian mendatangi ke kantor Dishub Jakarta Timur. Ternyata benar, mobilnya ada di sana. Ban dalam kondisi kempes. Rupanya petugas dengan sengaja mengempesi ban hasil penertiban parkir liar. Kemudian, Ariady mengurus pengambilan mobil tersebut. Sesuai peraturan, pengendara harus membayar denda Rp 500 ribu.

Ariady tak memprotes. "Saya mau membayar denda karena memang salah. Saya sendiri tidak tahu kalau di situ daerah terlarang parkir," katanya.

Ia melihat ada petugas di lokasi, tapi tidak memberitahu kalau di pinggir jalan tersebut dilarang parkir. Sementara di sana ada deretan mobil sedang parkir. Ariady pun ikut parkir bersama mobil lainnya. "Jadi saya kaget juga mobil saya diderek," katanya.

Bagaimanapun ia tak ingin melanggar peraturan dan ingin menjadi warga negara tertib hukum. Karena itu, ia bersedia membayar denda. Seorang petugas memberi nomor rekening untuk transfer uang denda.

"Tapi saya kaget, ternyata rekening itu atas nama pribadi. Namanya Reza Fahlevi. Saya bertanya, kok bukan nama rekening institusi?" kata Ariady sambil memperlihatkan foto nomor rekening Bank DKI atas nama Reza Fahlevi.

Ariady yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini mempertanyakan apakah dibenarkan rekening pribadi untuk menampung denda pelanggar parkir liar. "Saya khawatir ini akan menjadi semacam pungutan liar. Saya tidak menuduh. Saya hanya bertanya," katanya.

Ia yakin banyak orang yang senasib dengan dirinya, mereka membayar denda lewat rekening atas nama pribadi petugas Dishub. Ariady sendiri terpaksa membayar ke rekening tersebut sebesar Rp 500.000. "Tapi saya bertanya-tanya kemana uang denda itu mengalir?" ujarnya.

Ia mengharapkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan audit secara menyeluruh atas prosedur uang denda tersebut. "Kalau perlu KPK turun tangan," kata Ariady tegas.

Usai membayar denda, petugas memompa ban dan Ariady pun pulang dengan hati dongkol. Ia mengharapkan pihak dinas perhubungan Jakarta Timur menjelaskan prosedur penderekan parkir liar, serta aliran dana denda secara transparan.

"Jangan sampai ada peluang untuk terjadinya pungutan liar. Uang denda sepenuhnya harus masuk ke negara," kata Ariady menekankan.

Kadishub DKI Syafrin Liputo sudah beberapa kali dihubungi, tapi sampai artikel ini ditulis, belum juga ada jawaban. (teropongsenayan)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar