Dibantah Singapura, Polri Bohong Soal Tersangka Korupsi 37 Triliun?

Kamis, 27/02/2020 15:02 WIB
Buronan Honggo Wendratno (kiri) bersama dua orang lainnya  yang terlibat dalam kasus korupsi kondensat (Nusantaranews)

Buronan Honggo Wendratno (kiri) bersama dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi kondensat (Nusantaranews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang sudah menajdi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan neara hingga Rp 37 triliun diduga lari ke Singapura. Namun, hal itu dibantah oleh Singapura.

Diketahui, pernyataan kabareskrim itu disampaikan usai raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu. “Kami menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” ujarnya.

Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura atau Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore menegaskan bahwa buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu tidak berada di Singapura.

“Menurut catatan Imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Juga tidak ada catatan Honggo memegang Singapore Permanent Residency," ujar Juru Bicara Kemlu Singapura seperti dikutip dari laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Rabu (26/2/2020).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pihaknya menegaskan Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam kasus ini. "Jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai dan itu berada dalam lingkup undang-undang kami dan kewajiban internasional untuk melakukannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Komjen Listyo juga mengatakan Polri sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Namun, pihak Singapura tidak bisa membantu lantaran status hukum Honggo belum inkrah di pengadilan.

“Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan namun di sana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah,” ujarnya.

Hal ini juga diperkuat pernyataan Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang mengatakan Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura, Hong Kong, atau Tiongkok telah mengontongi permanen residen di sebuah negara.

“Informasi terakhir mereka (Honggo) kan sudah permanen residen di negara tertentu kan,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silotonga di Bareskrim, Selasa (18/2/2020).

Terakhir polisi mengetahui posisi Honggo ada di Singapura dan setelah itu belum dapat informasi lagi. Polisi belum bisa memastikan dan berkoordinasi dengan negara tetangga itu. (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

“Nanti (kalau Honggo disidang) in absentia itu kan pengadilan akan menentukan aset mana untuk pengembalian kerugian negaranya. Aset yang telah kita lakukan penyitaan adalah satu buah pabrik. Tuban LPG Indonesia (TLI),” jelasnya. (sindonews)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar