Siswa Dihukum Makan Kotoran Manusia, KPAI: Termasuk Kekerasan!

Kamis, 27/02/2020 09:02 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (Istimewa)

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas pemberian sanksi memakan kotoran manusia kepada 77 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

"Bahkan KPAI mengutuk hal tersebut jika memang benar dilakukan oleh guru," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti Selasa malam (25/2/2020).

"KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau kantor wilayah Kemenag (mengingat ini sekolah sminari) setempat untuk mendalami kasus tersebut," lanjut Retno.

Selain itu, KPAI juga berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan Pemkab Sikka beserta OPD terkait seperti P2TP2A atau Dinas PPPA Kabupate Sikka, Disdik, dan Dinkes untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap para siswa.

"Karena anak-anak korban pastilah memgalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi psikologis dan juga medis karena memakan feses."

KPAI, kata Retno, juga mendorong dinas terkait melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. Jika memang terbukti pihaknya mendorong para orang tua siswa korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Ia mengatakan pihak sekolah menurut Pasal 54 UU Perlindungan Anak, wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan.

"Perkembangan baru diperoleh KPAI, kabarnya pelakunya adalah siswa senior. Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, diantaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut. Itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," demikian kata Retno Listyarti. (Katta.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar