Tahap II, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Diserahkan Ke Kejati DKI

Rabu, 26/02/2020 16:50 WIB
Membandingkan wajah penyerang Novel Baswedan dengan sketsa polisi. (Foto: Dok. Polda Metro dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Membandingkan wajah penyerang Novel Baswedan dengan sketsa polisi. (Foto: Dok. Polda Metro dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penyiraman Novel Baswedan memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka RK dan RB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

"Bahwa setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari Penyidik polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 (duapuluh) hari kedepan.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar