Dudung Nurullah Koswara, Ketua Pengurus Besar PGRI

Guru Bukan Begal Motor

Rabu, 26/02/2020 13:28 WIB
Demo Guru Honorer (JPNN)

Demo Guru Honorer (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Masalah kelalain dan keteledoran bukan kriminal.  Apa bila benar guru yang lalai dalam kasus viral “Susur Sungai” yang menyebabkan korban para siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta dibotakin, sungguh tuna adab! Mengapa Saya katakan tuna adab? Memang benar-benar tuna adab! 

Si Pelaku Pembotakan terhadap guru atau yang memberi peritah pasti sosok “setengah manusia”. Mengapa Saya  katakan demikian? Entah terbuat dari apa tangan, isi otak dan isi hati seorang pemberi perintah atau pelaku pembotakan terhadap guru-guru yang lalai dan khilaf dalam kasus susur sungai.

 
Seorang pendidik dan penulis buku, Ade Chairil Anwar  mengatakan, “Sebagai manusia, tentu khilaf dan lupa mereka perlu kita maafkan, kita akui ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi memperlakukan mereka (baca; pendidik) tak ubahnya seperti maling, sungguh tak manusiawi”. 

Komentar Nzank Kartiwa seorang guru muda berprestasi  dan pernah belajar di Australia  utusan dari Disdik Provinsi Jawa Barat mengatakan, “Guru tersebut silahkan untuk diadili sesuai pelanggarannya tapi akan terlihat berbudaya dan beretika tatkala guru itu tidak digunduli seperti itu”.

Cecep Taufiq Mubarak Yusuf seorang guru milenial menyatakan, sebelum ada vonis bersalah dari pengadilan  siapa pun termasuk penyidik tidak  bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak.  Bersalah dan tidak bersalah adalah otoritas hakim di pengadilan. Baginya pembotakan para guru itu  sungguh melanggar etika.

Sejumlah komentar yang sangat menyayangkan  dugaan tindakan “pembotakan” terhadap guru mulai viral. Oknum jenis apa yang tega membotakin para guru?  Adakah oknum penegak hukum yang tak punya etika memperlakukan seorang guru yang khilaf dan lalai sama persis dengan perilaku kriminal sekelas  begal?

Mari seluruh guru Indonesia memberikan dukungan moral pada guru yang diperlakukan bagai begal, pencuri motor dan pemerkosa.  Dimana pun dan kapan pun  warga negara bahkan guru yang lalai dan melakukan kebodohan tidak harus diperlakukan tak terhormat.   

Ia manusia yang lalai dan tak berniat jahat! Bangsa biadab adalah bangsa yang memulyakan koruptor  namun membotaki guru yang lalai karena sebuah kegiatan yang niatnya baik.  Kegiatan pramuka itu kegiatan yang baik,  bedakan dengan  kelalaian dan keteledoran. Bedakan antara  begal motor dengan guru yang lalai.

Sekali lagi! Bila benar ada guru yang dibotakin, tanpa alas kaki dengan baju pesakitan layaknya begal sungguh ngeri dan sadis! Ngeri melihat, sejumlah orang menyaksikan saat petugas menggiring tiga orang yang dibotakin, kaki telanjang dan baju pesakitan. Benarkah dalam video viral itu ketiganya ada gurunya?

Sesadis sadinya bangsa kafir Quraisy dan peradaban kuno tidak ditemukan  bukti memperlakukan guru sedemikian tak adab.  Sungguh Ibu Pertiwi akan menangis dan kebathinan guru akan  terkoyak, memberontak bila guru yang khilaf dan lalai disamakan dengan begal motor! Hukum dan pengadilan itu harus ditegakan dengan baik.

Namun di atas hukum dan pengadilan mesti hadir etika, keadilan dan pemandangan elok bagi publik. Apakah tiga orang pendidik dan pembimbing pramuka yang dibotakin, kaki telanjang, baju pesakitan  bagi mata publik  pantas dan layak?  Jangan sakiti perasaan publik dan profesi guru.

Kita ketahui pasca kejadian peristiwa susur sungai,  Ketua Umum Pengurus  Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Risyidi, langsung  proaktif terjun ke lapangan didampingi ahli hukum LKBH PGRI Dr. KH. Wahyudi.  Prof. Unifah melihat langsung dan memberikan bantuan hukum bagi para guru yang terlibat. 

Hak guru dalam perlindungan hukum harus dadapatkan sesuai UURI No 14 tahun 2005  dan sebagai hak warga negara. Melihat saat ini ada “pembotakan” pada guru,  dalam twitternya Prof. Unifah terlihat marah dan bahkan mengancam turun ke jalan. 

Bila Prof. Unifah memerintahkan para guru bersatu turun kejalan demi membela kehoramatan  guru, bahaya! Upaya penegakan hukum kepada guru tidak disamakan dengan begal. Guru bukan begal! Kelalaian guru dalam kegiatan pramuka bukan perilaku begal. Kehormatan guru mesti ditegakan dengan adil saat penegakan hukum  ditegakan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar