Benny Tjokro Polisikan Bos Jiwasraya, Kementrian BUMN Pasang Badan

Rabu, 26/02/2020 10:44 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN memastikan siap pasang badan untuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Trisasongko yang dilaporkan oleh Benny Tjokrosaputro.

Pelaporan itu dilayangkan atas dugaan fitnah setelah menyampaikan soal kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya Rp 13 triliun dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan pihak Kementerian BUMN sudah mengetahui laporan tersebut dan siap memberikan bantuan kepada Bos Jiwasraya.

"Jadi kita tetap support pak Hexana dalam hal ini," kata Arya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Arya menjelaskan informasi mengenai investasi Rp 13 triliun Jiwasraya di perusahaan milik Benny Tjokrosaputro merupakan salah kutip. Hal itu pun sudah diluruskan oleh manajemen Jiwasraya.

"Oh saya sudah lihat dan hak jawab Pak Hexana ke dua media, ada salah kutip saja. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita support lah. Nggak masalah akan kita support. Tapi kan kita tau permasalahan bukan seperti itu," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko tidak memberikan jawaban atas polemik yang menimpa dirinya.

"No comment," jawab Hexana ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, pelaporan atas Hexana ini diwakilkan oleh kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Benny Tjokro sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya ini.

"Menyangkut Jiwasraya ya dugaan tindak pidana korupsi. Nah kedatangan saya di Polda Metro Jaya siang ini ingin menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dirut Jiwasraya Hexana Trisasongko dan juga sekretaris perusahaannya karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR," kata Muchtar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Muchtar menjelaskan fitnah itu terjadi saat Hexana melakukan rapat dengar pendapat bersama DPR beberapa waktu lalu. Saat rapat itu, sebutnya, Hexana menyinggung kerugian negara Rp 13 triliun merupakan saham Benny. (Detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar