Jadi Korban Banjir, PNS Diberi Cuti Sebulan dan Dapat Gaji Penuh
PNS (asn.id)
Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban bencana alam termasuk banjir berhak mengajukan cuti.
Ketentuan tersebut kata dia, diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dia menjelaskan cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.
"PNS bisa menggunakan cuti alasan penting jika kena musibah banjir. Lamanya maksimal satu bulan," jelasnya.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga (RT).
Aturan tersebut juga menjelaskan selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS tetap menerima penghasilan.
Penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
"Kalau tunjangan kinerja tergantung peraturan instansi masing-masing," ujarnya.
Untuk informasi, DKI Jakarta dan sekitarnya kembali diterjang banjir pada Selasa (25/2). Banjir menggenangi rumah warga dan fasilitas umum.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat ada 41 ruas jalan di wilayah Jakarta yang tergenang.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan lebih dari 200 RW di DKI Jakarta terendam banjir. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah.
"Saat ini jumlah RW yang terdampak masih bergerak terus, tapi di atas 200 RW dari 2738 RW yang ada di Jakarta," kata Anies.
Selain rumah warga, kawasan Istana Kepresidenan juga ikut tergenang air. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan air sempat menggenangi sekitar Masjid Baiturrahim di Kompleks Istana Kepresidenan. (CNNIndonesia.com).
Komentar