Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyiram Novel Bakal Diseret Ke Pengadilan

Rabu, 26/02/2020 05:50 WIB
Tersangka RB saat berteriak Novel Baswedan pengkhianat. (Ari Saputra/detikcom)

Tersangka RB saat berteriak Novel Baswedan pengkhianat. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan berkas perkara kedua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap alias P21.

“Hari ini, Selasa (25/2) berkasnya kedua pelaku dinyatakan lengkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan.

Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.

Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (rmol.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar