Pesan Menyentuh Jaksa Agung Soal Kasus Dana Desa Kepada Para Kajati

Selasa, 25/02/2020 20:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas.id)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas.id)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan jajarannya di seluruh Indonesia agar dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk berhati-hati dengan memperhatikan unsur niat jahatnya atau mensrea. Artinya, hal tersebut benar-benar kasus pidana jika emmang disertai dengan niat jahat dari pelakunya.

Jaksa Agung mengatakan, Kepala Desa merupakan hasil pemilihan langsung masyarakat desa, sehingga jabatan Kepala Desa adalah bentuk penghormatan dan penghagaan dari masyarakat desa. Sementara itu, lanjutnya, banyak Kepala Desa selama ini aktivitasnya sangatlah jauh dari administrasi keuangan negara.

“Dana desa mengacu pada sistem keuangan negara tetapi mereka Kepala Desa jauh dari sistem administrasi keuangan negara. Mereka butuh pembelajaran, maka Pemda harus berikan pembelajaran. Kalau tidak berikan, Kepala daerah harus bertanggung jawab”, tegasnya.

Jaksa Agung menambahkan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa adalah yang paling mutakhir. Karena itu Jaksa Agung menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia untuk memberikan bimbingan dan membina kepala desa dan perangkat desa agar dana desa dapat digunakan untuk sebenar-benarnya untuk kebutuhan rakyat desa.

“Kejati jangan lukai hati rakyat”, ungkap Jaksa Agung.

Himbauan Jaksa Agung ini disampaikan saat menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh DPD RI dengan tema “Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah”. Seminar di selenggarakan pada Senin (24/2) di Kompleks Parlemen, Jakarta. (desapedia)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar