Mobil Harun Masiku yang Disita KPK Dinilai Janggal, Pelat Ganda?

Selasa, 25/02/2020 08:48 WIB
Mobil Harun Masiku yang disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence. Foto Tempo

Mobil Harun Masiku yang disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence. Foto Tempo

Jakarta, law-justice.co - Mobil Harun Masiku yang disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence dinilai janggal.

Mobil Toyota Camry hitam metalik berplat nomor B 8351 WB itu atas nama Winda Yuliana dengan alamat Jakarta Utara.

Menurut pegawai apartemen Thamrin Residence, suatu waktu Harun pernah bersungut-sungut karena mobilnya baret ketika ditinggalkan di tempat parkir apartemen.

Winda membenarkan memiliki mobil Toyota Camry hitam dengan plat nomor B 8352 WB.

Mobil yang dia beli dua tahun lalu itu hingga kini masih terparkir di garasi rumahnya.

Winda pun heran pelat mobil Harun Masiku sama dengan plat mobilnya.

“Kok, bisa pelatnya sama? Dia memalsukan pelatnya memakai data saya?” tanya Winda terheran-heran.

Winda mengklaim tidak pernah mengenal Harun Masiku.

Mobil Yuliana yang diparkir di garasi rumahnya. Foto Tempo

 

Sebelumnya, KPK menggeledah hunian politikus PDIP Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Selain menggeledah apartemen, penyidik KPK juga menyegel mobil Harun Masiku yang berada di area parkir apartemen tersebut.

Mbil Harun Masiku dengan nomor polisi B 8351 WB berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences dipasangi stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.

 

Mobil Toyota Camry hitam metalik itu diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi pada 8 Januari 2020.

Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menggeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik mobil multi-purpose vehicle atau MPV.

Pada siang di hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap saat akan naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Wahyu menerima janji suap hingga Rp 900 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Harun belakangan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (Tempo).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar