Karena Alasan Ini, Bentjok Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi

Senin, 24/02/2020 21:57 WIB
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (merdeka)

Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Perusahaan Jiwasraya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berdasarkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bentjok.

Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifin mengatakan, laporan ini didasarkan atas pernyataan Hexana sewaktu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beberapa waktu itu. Saat itu, Hexana menyebut nilai kerugian Jiwasraya yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun disebabkan perseroan berinvestasi di saham miliki kliennya.

Muchtar menyebut, portofolio investasi Jiwasraya di PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) hanya 2,13% yang ditempatkan di reksa dana.

"Kerugian Rp 13 triliun semuanya saham dari klien kami Benny Tjokro. Ini luar biasa kaget juga kami kuasa hukum. Kami belum pernah dengar seperti itu. Kami telah laporkan ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan dugaan pencemaran nama baik," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Klien kami, Benny Tjokro tidak pernah berurusan dengan Jiwasraya dengan penjualan saham," lanjut Muchtar.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari skandal Jiwasraya. Mereka adalah Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Selanjutnya, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (cnbcindonesia)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar