Disebut Negara Maju Oleh Amerika, Kenapa Indonesia Malah Rugi

Senin, 24/02/2020 18:58 WIB
ilustrasi Indonesia maju (Indonesiakoran)

ilustrasi Indonesia maju (Indonesiakoran)

Jakarta, law-justice.co - Prestasi Indonesia di mata Amerika Serikat (AS) cukup diperhitungkan. Hal itu terbukti dari langkah AS yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan dimasukan dalam daftar negara maju. Pemeringkatan ini terkait fasilitas perdagangan yang berhubungan dengan mitra dagang AS.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung Indonesia setelah berubah dari negara berkembang jadi negara maju versi AS. China pun termasuk yang kena getahnya, karena termasuk yang dikeluarkan dalam daftar.

Pertama, naiknya peringkat menjadi negara ekonomi maju dapat menyebabkan segala bentuk kemudahan, potongan bunga, atau bahkan subsidi dari perdagangan antarnegara dapat dikurangi karena sudah dianggap lebih mampu.

Kedua, penyebab utama dari dimasukkannya daftar negara-negara itu ke dalam negara maju adalah untuk memudahkan Negeri Paman Sam untuk menggelar investigasi jika ada praktik perdagangan yang dianggap tidak benar.

Amerika Serikat lewat US Trade Representative (USTR) merevisi daftar kategori negara berkembang mereka untuk urusan perdagangan internasional.

Beberapa negara yang semula ada di daftar negara berkembang seperti China, Brazil, India kini naik kelas jadi negara maju. Termasuk juga Indonesia dan Afrika Selatan, sebagaimana pengumuman USTR yang dikutip dari The Star.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Internasional (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat status baru ini dapat berdampak pada fasilitas yang biasa diberikan kepada Indonesia oleh AS sebagai negara berkembang dalam hal perdagangan. Fasilitas ini membuat produk ekspor Indonesia ke pasar AS bisa berdaya saing.

Hal ini biasa disebut fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS).

"Kalau berdasarkan aturan seharusnya negara maju nggak bisa dapat GSP," katanya dikutip dari detikcom.

Shinta mengatakan fasilitas GSP hanya diberikan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) dan negara berkembang. "Fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDCs dan negara berkembang," sebutnya. (cnbcindonesia)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar