Nasib 51 Ribu PPPK Tak Jelas, DPR Desak Presiden Terbitkan Perpres

Senin, 24/02/2020 18:27 WIB
Nasib puluhan ribu PPPK tak jelas (Tribunnews)

Nasib puluhan ribu PPPK tak jelas (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Nasib 51 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Oleh karena itu Komisi II DPR mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan presiden (Perpres).

Diketahui saat ini sudah ada 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama Februari 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpres belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Arwani menjelaskan, berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kami mendesak agar ini segera dituntaskan dan Perpres segera diterbitkan sehingga mereka yang ikut tes dan sudah dinyatakan lulus segera diangkat," tegasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sejumlah honorer sebenarnya sudah ikut tes PPPK dan dinyatakan lulus pada 2019, tetapi sampai saat ini mereka belum diangkat karena terkendala Perpres.

"(Draf) Perpresnya ini ini sudah dibuat teman-teman pemerintah (kementerian/lembaga), tetapi belum diteken presiden. Posisinya sudah di Setneg. Nah, kami minta pemerintah segera mengeluarkan perpres. Ini sudah setahun," tandas dia. (jpnn)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar