Siapa Menyembunyikan Masiku?

Senin, 24/02/2020 14:48 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah video sindiran beredar di jagad dunia maya. Video itu berisi lantunan surat yasin dengan latar belakang  gambar buronan Harun Masiku yang belum juga terendus dimana lokasinya. Video itu muncul sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait yang sampai lebih 40 hari belum bisa menemukan buruannya. 

Karena belum ketemu juga akhirnya banyak pihak yang menaruh curiga, jangan jangan Masiku bukan bersembunyi tapi memang sengaja disembunyikan oleh pihak yang berkepentingan dengan kasusnya. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menduga politisi PDIP Harun Masiku memang sengaja di sembunyikan karena hingga lebih dari 40 hari belum ditemukan juga.

"Di zaman begini, susah dipercaya bahwa Masiku ini melarikan diri atau bersembunyi. Lebih tepat kalau Masiku itu disembunyikan. Dugaan saya disembunyikan," tegasnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Saya sedih, saya yakin sekali Masiku ada di Republik ini, dan saya tahu pasti ya kita semua, apalagi pimpinan, apalagi ketua Dewas tahu di mana Masiku tinggal. Oh enggak ya? Maksud saya Pak, masa seorang Masiku ini tidak bisa kita temukan, sedih saya," tambahnya.

Hampir semua orang yakin, Masiku sudah berada di Indonesia, tetapi dimanakah lokasinya?. Kalau memang benar Masiku disembunyikan, siapa kira kira dalang yang menyembunyikannya?, Kalau Harun Masiku bukan siapa-siapa, kenapa begitu sulit untuk ditangkap, kekuatan besar seperti apa yang sedang melindunginya? Apa kira kira motif dan dan tujuannya?. Apa sanksi bagi pihak pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan yang telah menjadi tersangka?

Menduga Tempat Sembunyinya

Harus diakui, Harun Masiku tidak saja cerdas dalam bidang akademik saja tetapi juga "cerdas" dalam mengatur strategi menyembunyikan dirinya. Harun Masiku mendapat pengakuan Chevening Scholarship dari negeri Ratu Elizabeth adalah salah satu bukti betapa moncernya Harun dalam bidang akademik yang digelutinya.

Dalam dunia politik pun ia ternyata bukan politikus kaleng-kaleng, setidaknya ia telah membuat panas dingin sejumlah pejabat politik tanah air yang sibuk mencari keberadaannya.

Bermula dari hembusan kabar seseorang mirip Harun tiba di Bandar Soekarno- Hatta pada 7 Januari 2020 sesuai dengan pernyataan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie pada saat itu. Namun pernyataan itu berbuah kekacauan karena Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan Harun belum pulang dari mancanegara. 

Entah mana yang benar faktanya beberapa hari setelah itu Ronny Sompie dilengserkan pada 28 Januari 2020 karena dianggap bikin gaduh saja. Selain Ronny juga ada pejabat lain yang dicopot yaitu Alif Suadi, Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian.

Setelah peristiwa itu Harun Masiku seperti kehilangan jejaknya. Ia menghilang seperti ditelan bumi saja. Kabar yang beredar ia berada di beberapa lokasi meskipun belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Beberapa lokasi yang pernah disebut sebut Masiku berada disana adalah :a. Masiku masih berada di Singapore, seperti pernyataan  Yasonna yang dibenarkan oleh KPK. b. Penelusuran Tempo mengatakan Harun sudah tiba kembali di Indonesia pada 7 Januari 2020 sama dengan yang diutarakan Ronny S. Hal serupa juga diungkapkan Hilda (istri harun di Gowa) melalui akun WhatsApp nya pada 7/1/2020. c.Ali Fikri (plt Jubir KPK) mengatakan Harun berada di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Jakarta pada malam rabu (8/1/2020).

Tetapi tim KPK terlambat bereaksi. Ketika melanjutkan rencana di PTIK justru tim KPK yang diperiksa provost PTIK akibat terjadi salah paham. d. Seorang warga di Gowa, Sulawesi mengaku melihat Harun berada di sebuah komplek Perumahan Bajeng Permai pada 13/1/2020. Kawasan tersebut adalah lokasi rumah Harun yang dihuni oleh istrinya (Hilda).

e.Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat konferensi pers pada 22/1/2020 meralat pernyataan Yasonna sebelumnya (membenarkan informasi Dirjen Imigrasi-red) bahwa benar Harun sudah tiba kembali di Indonesia pada 7/1/2020.

Sumber lain mengatakan bahwa Harun berada di Sumatera Selatang. Beberapa sumber lain menduga Harun disembunyikan sehingga tidak diketaui keberadaannya sebagaimana dilontarkan anggota komisi III DPR RI Benny K Harman pada 27/1/2020.

Merujuk pada beberapa kemungkinan lokasi dimana Masiku berada maka kemungkinan yang paling akhir itulah yang bisa mendekati kebenaran dengan mendasarkan pada keyakinan public dan fakta fakta yang ada. Karena tidak mungkin dijaman canggih sekarang ini buronan sulit ditangkap pada hal teroris bisa ditangkap dalam hitungan jam saja.

Siapa Dalangnya?

Entah karena lelah atau karena pusing melihat kondisi di atas atau  karena ada indikasi permainan dalam kasus Harun membuat Dewas KPK lepas tangan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ogah mencaumpuri urusan Harun, ujar Tumpak pada 27/1/2020 di Jakarta.

Dari sejumlah gambaran di atas  penelusuran tentang Harun Masiku jelas sekali  masih "berliku" alias sangat sulit untuk menemukan dirinya. Ada usaha sistematis yang dikelola oleh tim super body menjalankan misi yang diinginkan oleh grand designernya. 

Memang sulit menunjuk siapa tim superbody apalagi menyebut grand designer-nya  sehingga lebih baik kita fokus saja pada pencarian Harun termasuk mempelajari bagaimana cara ia melarikan diri atau menyembunyikan dirinya. Namun dengan melihat cara Harun kembali masuk ke Indonesia pada 7/1/2020 lalu  tampak jelas pola operasi intelijen tingkat tinggi bekerja di sana.

Harun masuk ke Indonesia memesan tiket pada 2 maskapai dan 5 kursi pada hari yang sama. Selain itu skema kabur sehari (lalu kembali ke tanah air) dan menampakkan diri sejenak di bandara adalah salah satu cara-cara menghilangkan jejak dari kejaran polisi (secara teoritis ) sebagaimana dilansir oleh sumber listverse.com.

Meskipun trik tersebut dalam kondisi untuk jalan raya tapi dapat diadopsi untuk segala kondisi dan cuaca.Trik seperti itu sesungguhnya sederhana tapi telah diadopsi oleh para DPO yang melarikan diri dari bandara ke bandara.

Beberapa contoh saja diambil dari sumber di atas adalah : (1).Menyiapkan tujuan pelarian yang dirasa aman; (2).Memonitor upaya pencarian dirinya; (3).Menutupi diri pada siapapun; (4).Waspadai cctv; (5).Tidak berlama-lama pada sebuah lokasi; (6).Ganti mobil (pesawat) atau (7).Tujuan; Menuju ke Bandara, dan lain-lain ternyata berlaku tidak hanya untuk kondisi di jalan raya.

Meskipun bukan dari sumber di atas tampaknya Harun Masiku telah paham trik-trik pelariannya. Oleh karenanya tidak akan mugkin dia mau berlama-lama berada (sembunyi) di sebuah tempat, misalnya PTIK sebagaimana disebutkan diyakini publik pada umumnya.

Tanpa bermaksud membelokkan arah jejak Harun Masiku  bisa jadi Harun kembali kabur ke luar negeri pada hari yang sama kedatangannya. Misalnya dia berangkat lagi ke Singapore pada malamnya sebelum menuju ke Eropa.

Alasannya, ada yang mengatur pelariannya. Pelarian Harun bukan pelarian kelas biasa. Alasan lain, Inggris sangat familier bagi Harun. Kerajaan tersebut seakan negeri keduanya berdasarkan pengalaman beberapa tahun pernah menetap di sana.

Menduga Harun ada dimana-mana sah saja tetapi berdasarkan pertimbangan di atas jangan lagi cari Harun di PTIK dan sekitarnya. Tak mungkin Harun berlama-lama di sana, karena bisa bikin tim super body cemas dan grand designer nya.

Lalu siapakah kira kira grand designernya? PDI Perjuangan (PDIP) disebut-sebut sebagai pihak yang menyembunyikannya. Hal itu disampaikan oleh Research Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Ba`diul Hadi dalam diskusi yang diadakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman, Jakarta.

Kita bisa melihat bahwa PDIP sebagai partai yang kadernya tersangkut kasus korupsi, terlihat mencoba menghalang-halangi tindakan penyidikan dengan menyembunyikan kadernya."PDIP sebagai pemilik kader yang bernama Harun Masiku ini terlihat secara nyata mencoba menyembunyikan kadernya dengan mengaburkan informasi keberadaan HM sendiri," ujar Hadi, Jumat, 24 Januari 2020 di Jakarta.

Hadi menilai elite-elite partai moncong banteng putih itu telah sengaja mengaburkan informasi mengenai keberadaan Harun, yang hingga kini tak ketahuan dimana rimbanya. Padahal, kata dia, Direktorat Jenderal Imigrasi secara tegas menyatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan yang mencokok Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang diduga sebagai penerima suapnya. 

"Ini masalah yang serius. Kita bisa melihat bahwa PDIP sebagai partai yang kadernya tersangkut kasus korupsi, terlihat mencoba menghalang-halangi tindakan penyidikan dengan menyembunyikan kadernya," ucap dia.

Tokoh Kunci, Wajar Disembunyikan

Sulitnya KPK mengendus keberadaan Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR, diduga kuat karena Harun adalah tokoh kuncinya. Dugaan kuat itu disebut Peneliti politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, menyusul ikut cawe-cawe-nya Menteri Yasonna Laoly dalam kasus yang sebenarnya cukup sederhana.

"Harun Masiku berpotensi menjadi tokoh kunci, dan ini tentu mengkhawatirkan banyak tokoh elite di PDI Perjuangan. Maka tidak mengherankan jika sekelas menteri Yasonna ikut turun menangani," ujar Peneliti politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/1) di Jakarta.

Bahkan, lanjut Dedi, Presiden Joko Widodo sendiri merestui keterlibatan Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia (Yasonna Laoly) untuk berpihak pada partai politik (parpol), keanehan yang tampak jelas. Dengan kondisi itu, ditambah kesimpangsiuran informasi keberadaan Harun,maka, kata Dedi,  bisa saja ada upaya untuk menyembunyikan tersangkanya.

"KPK sejauh ini tidak kekurangan kecerdasan dalam mengungkap kasus korupsi. Sehingga sulit dipercaya jika hanya seorang Harun Masiku bisa sedemikian sulitnya," keluh Dedi.

Lebih lanjut, menurut Dedi, terlebih Harun Masiku sendiri tidak memiliki catatan luar biasa terkait dengan kasus yang menjeratnya. Harun hanya kader biasa, menjadi rumit karena potensi menyeret elite PDI Perjuangan sangat kuat termasuk Ketua Umumnya.

Maka, sambungnya, sangat mungkin ada tokoh dengan kekuasaan lebih yang berupaya melindunginya. Sebab jika tidak rasanya mustahil seorang menteri harus turun tangan ikut terjun menanganinya.

"Presiden jika benar masih miliki komitmen pemberantasan korupsi. Seharusnya segera untuk  membebastugaskan Yasonna dari Menkumham, agar fokus menjadi jubir tim hukum PDI Perjuangan melawan KPK," tutup Dedi.

Tetapi pada kenyataannya hal itu tidak dilakukannya. Sampai sekarang Yasonna masih anteng anteng saja duduk di kursinya. Jokowi tidak mengambil tindakan apa apa atas sepak terjang Yasonna yang terlihat aneh dan menyalahi etika.

Kalau memang demikian halnya bisa disimpulkan bahwa Presiden dan jajaran penguas memang merestui “penyembunyian” Masiku agar selamat elite politik PDIP yang diduga terlibat didalamnya. Karena kalau tidak lalu apa pula alasannnya?

Logikanya kalau tidak ada apa apanya buat apa  negara ini bisa menjadi segitu gaduh hanya karena seorang Harun Masiku,kalau pada kenyataannya bukan siapa-siapa. Kalau semua pihak merasa tidak berkepentingan melindungi Harun Masiku, kenapa dia bisa lenyap begitu saja, dan tidak diketahui dimana rimbanya.

Bagaimanapun keberadaan Harun Masiku ini harus terungkap, kalau memang lembaga KPK tidak ingin dianggap sudah dilemahkan, agar PDIP sebagai partai yang berkepentingan menjadikannya sebagai anggota DPR, tidak dianggap sebagai partai yang melindunginya. Kalau untuk menangkap seorang Harun Masiku saja, aparat hukum negara ini tidak berdaya, bagaimana mungkin masyarakat bisa mempercayai kalau Pemerintah mempunyai komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi musuh negara.

Itulah pertanyaan mendasar yang harus dipecahkan bersama, agar kasus Harun Masiku ini tidak menjadi bola liar, yang bisa merangsek kemana-mana. Tidak perlu mengatakan Harun Masiku adalah korban, kalau tidak bisa membuktikan, bahwa dia adalah  yang menjadi korbannya.

Ancaman Pidana

Kepada mereka yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, hukum telah siap siap untuk menjeratnya. Dengan cacatan penegakan hukun di laksanakan sebagaimana mestinya. Mereka yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam dengan pasal 221 KUH Pidana. 

Pasal itu bunyinya: Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah: 1) Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan  yang bersalah telah melakukan sesuatu kejahatan atau yang dituntut karena melakukan sesuatu kejahatan, atau memberikan bantuannya untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan oleh pegawai-pegawai kejaksaan atau polisi atau oleh orang-orang lain yang menurut peraturan perundang-undangan ditugaskan secara tetap atau pun untuk sementara guna melakukan tugas kepolisian; 

2)Barang siapa setelah suatu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau untuk merintangi atau mempersulit atau penyidikan atau penuntutan, menghancurkan, menghilangkan atau menyembunyikan alat-alat terhadap alat-alat mana ataupun dengan kejahatan, ataupun untuk menghindarkan pemeriksaan, baik itu dilakukan oleh pegawai-pegawai kejaksaan atau polisi, maupun oleh lain-lain orang yang berdasarkan peraturan undang-undang baik secara tetap maupun untuk sementara ditugaskan untuk melakukan tugas kepolisian.

Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana, menurut yang diterjemahkan oleh S.R. Sianturi, adalah,Dengan Pidana penjara maksimum sembilan bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah (x 15) diancam:

Ke-1, Barang siapa yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang disidik karena melakukan suatu kejahatan ataupun memberikan pertolongan kepada orang itu untuk meluputkan diri dari penyidikan atau penahanan oleh pegawai justitia atau polisi, atau oleh orang lain yang ditugaskan melakukan dinas kepolisian untuk terus menerus atau untuk sementara berdasarkan peraturan perundangan.

Ke-2,Barang siapa yang setelah suatu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menutupinya atau untukk mencegah atau mempersulit penyelidikannya atau peyidikannya, menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu, atau bekas lain dari kejahatan itu, ataupun menarik alih benda-benda itu dari pemeriksaan justitia atau polisi, atau oleh orang lain yang ditugaskan melakukan dinas kepolisian untuk terus menerus atau untuk sementara berdasarkan peraturan perundangan.

Dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana ini terkandung dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 221 ayat (1) butir 1 dan pasal 221 ayat (1) butir 2.

Oleh karenya bahasan terhadap pasal 221 ayat (1) tersebut akan dibagi atas dua bagian.1. Pasal 221 ayat (1) butir 1 KUH Pidana. Berdasarkan terjemahan tim penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dikutipkan diatas, maka dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur dari pasal 221 ayat (1) butir 1 KUH Pidana sebagai berikut :

a).Barang siapa;b).Dengan sengaja;c).Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan ; atau d).Memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Unsur-unsur yang dikemukakan di atas akan diuraikan satu-persatu berikut ini.

a) Barang siapa;

Unsur ini sebenarnya berkenaan dengan subyek tindak pidana atau pelaku dari tindak pidana. Dengan menggunakan kata “Barang siapa” berarti pelakunya bisa siapa saja.

b) Dengan sengaja :“Dengan sengaja” merupakan unsure yang berkenaan dengan sikap batin atau unsur kesalahan.Unsur “Dengan sengaja” menunjukan dengan jelas bahwa tindak pidana (delik) sengaja.

Sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya cakupan kesengajaan sekarang ini dalam doktrin dan yurisprudensi meliputi tiga bentuk kesengajaan, yaitu:1.Sengaja sebagai maksud ;2.Sengaja dengan kesadaran tentang keharusan ; dan 3.Sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan, atau yang juga disebut; Delus eventulis.

c) Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau ; Mengenai kata “menyembunyikan” diberikan penjelasan oleh S.R. sianturi bahwa, ”untuk menyembunyikan sesuatu selalu harus terbukti adanya suatu tindakan aktif.

d) Memberikan Pertolongan pada pelaku kejahatan. Dalam pasal 56 KUH Pidana ditentukan bahwa dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1)Mereka yang sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;2)Mereka yang sengaja member kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikianlah ketentuan yuridis yang bisa dikenakan kepada mereka yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan.  Namun meskipun ketentuannya cukup jelas, hukum berlaku tergantung pada situasi yang ada di lapangan. 

Jika ketentuan itu berhadapan dengan orang yang mempunyai kekuasaan maka ancaman pasal pasal pidana tersebut sepertinya  hanya akan menjadi ancaman yang tanpa makna karena nyaris tiada guna. Apalagi kalau political will dari pucuk pimpinan negara tidak mendukung adanya upaya untuk penegakan hukum secara adil sesuai porsinya, maka penegakan hukum bakal tinggal utopia belaka. 

Kiranya inilah yang terjadi pada kasus Masiku yang diduga melibatkan elit penguasa, begitu besar harapan public agar kasus ini bisa di ungkap dengan seterang terangnya tetapi itu semua sepertinya akan menjadi harapan hampa karena poltical will petinggi negara tidak ada. Kalau memang demikian kondisinya maka mari kita ucapkan bersama sama sayonara KPK. Sayonara penegakan hukum yang adil untuk seluruh warga bangsa.

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar