Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Kasus Harus Diimbangi Jumlah OTT

Senin, 24/02/2020 12:08 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (Media Indonesia)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ikut bersuara soal penghentian penyelidikan 36 kasus yang diumumkan KPK kepada publik. Kata dia, sikap KPK itu dianggap mengundang kecurigaan.

"Persoalan itu dihentikan menjadi milik publik, tidak boleh sebenarnya. Nanti BUMN, BUMN yang mana saling tuduh. Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarin milik kita (KPK)," ujar Saut dalam diskusi berjudul `Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?` di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

"Toh kita tanggungjawab sama Tuhan juga, kita disumpahkan," lanjut Saut.

Dari pada mempublikasikan penghentian kasus, menurut Saut, lebih baik mengumumkan penyelidikan atas kasus baru. Namun ada aturan yang tak memperbolehkan.

"Sekali lagi, saya lebih cenderung berikut kami melakukan penyelidikan baru, kalau mau terbuka. Tapi ngga boleh juga," kata Saut.

Dia kemudian menyampaikan harapannya agar KPK dapat mengimbangi jumlah kasus yang dihentikan dengan jumlah kasus yang diungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Saya berharap penghentian ini diimbangin penyelidikan baru, OTT lebih banyak," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi ucapan Saut. Ali menuturkan saat ini sudah ada sekitar 50 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara yang sudah diteken oleh pimpinan KPK.

Dari jumlah tersebut, ada 21 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diteken pimpinan KPK.

"Sebenarnya ada 21 ada sprindik yang ditandatangani pimpinan baru. Ada 17 orang tersangka ditahan, ada (yang) masuk penuntutan 25 perkara dilimpahkan, ada diputuskan pengadilan 33. Di samping tadi ada mengeluarkan surat sprinlidik yang baru jumlah 40, 50 sprinlidik," terang Ali.

Selama dua bulan kerja, Ketua KPK Firli Bahuri cs, sambung Ali, sudah berupaya mengembalikan uang ke negara sekitar Rp 35 miliar dan menyelamatkan uang kerugian negara Rp 519 miliar.

"Selama dua bulan uang rampasan Rp 35 miliar ke negara. Sedang berjalan penyidikan ada potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp 519 miliar dua perkara, Bengkalis hampir setengah triliun kemudian ada sebagainya. Ini hasil penyelidikan pimpinan lama karena kasus terus berjalan, tapi kemudian ditetapkan pimpinan baru," tandas Ali. (Detik.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar