Viral Bisa Hamil Saat Berenang, Komisioner KPAI Cabut Pernyataannya

Minggu, 23/02/2020 21:30 WIB
Ilustrasi Berenang (Foto: Freepik)

Ilustrasi Berenang (Foto: Freepik)

law-justice.co - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menyampaikan perminta maaf terhadap publik atas statemen yang ia berikan mengenai kehamilan di kolam renang.

“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat ,” ujar Sitti dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Sitti mengatakan pernyataan tersebut merupakan statemen pribadinya, bukan dari KPAI.

“Dengan ini saya mencabut statemen tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Sitti meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Sebelumnya Sitti menyampaikan jika perempuan dapat hamil saat berada didalam kolam renang. Komentar itu sempat menuai kehebohan publik.

Ia menyampaikan jika pemikiran tersebut didapat dari referensi jurnal luar negeri. Namun Sitti saat itu belum sempat menguraikan lebih jelas referensi yang ia baca.

Sitti menyampaikan secara tidak langsung, misalnya ada sebuah mediasi di kolam renang lalu perempuan bisa saja hamil.

Dilansir dari laman Tribunjakarta.com pada 21 Februari lalu, Sitti menjelaskan jika ada sperma tertentu yang sangat kuat. Meski tidak terjadi penetrasi tapi ada pria terangsang saat dalam kolam renang dan mengeluarkan sperma.

“Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," tukas Sitti Hikmawatty.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar