Bapak Cabuli Anak Kandung Ratusan Kali saat Istrinya Sakit Keras

Minggu, 23/02/2020 15:37 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang bapak berinisial SD 42 tahun, tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun hingga ratusan kali.

Perbuatan bejat sang ayah itu dilakukan kepada putrinya sejak tahun 2017 dan bahkan disaat istrinya sedang sakit.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi, itu pun kini telah ditangkap polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan SD telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya tersebut hingga 100 kali.

“Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri,” kata Iptu Irwan Jumat (21/2/2020).

Irwan menerangkan, SD menyetubuhi putrinya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2017 hingga 2020. “Kejadian awalnya di tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020,” jelasnya.

Kejadian tersebut dilakukan SD tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya. Pelaku sering melihat korban mandi dan hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.

Lebih memiriskan, kelakuan bejat SD juga dilakukan saat istrinya sedang sakit keras dan hanya bisa berbaring di tempat tidur. Istri SD kemudian meninggal dunia pada Januari 2018.

SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya. Menurut keterangan SD, ia nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.

“Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya, tapi tidak kesampaian,” kata SD.

SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (kompas.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar