Mengajak Masyarakat Awasi Pertamina, Ahok Buka Layanan Pengaduan

Minggu, 23/02/2020 15:17 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (persero) basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (tribunews)

Komisaris Utama PT Pertamina (persero) basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (tribunews)

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina (Persero) telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan tersebut adalah bila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan antara PT Pertamina (Persero) dengan mitra kerjanya secara langsung. Dan laporan tersebut nantinya akan dikelola oleh tim pengawas yang kegiatannya langsung di bawah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok.

Dilansir dari tempo.co Vice President Corporrate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan saluran laporan tersebut bernama Whistleblowing System atau WBS. "Kebijakan yang dilakukan sejak 2008 ini merupakan komitmen Pertamina memberikan layanan terbaik dan transparan kepada masyarakat," kata Fajriyah, Sabtu (22/2/2020).

Fajriyah juga menjelaskan dengan adanya sistem tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, suap, konflik kepentingan, pencuarian, kecurangan, dan penyimpangan laporan keuangan. Masyarakat juga dapat melaporkan seandainya terdapat pihak-pihak yang ditengarai melanggar aturan perseroan.

Selain itu, Fajriyah juga menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk membuat laporan. Ia juga meyakinkan bahwa identitas pelapor dirahasiakan karena telah memfasilitasi sistem tersebut dengan fitur anonim.

Adapun laporan yang masuk akan dikelola oleh konsultan independen sebelum diteruskan ke tim khusus. Meski aduan ini terbuka untuk semua masyarakat, manajemen mensyaratkan laporan yang masuk memenuhi unsur yang lengkap.

Unsur yang dimaksud meliputi 5W+1H, yaitu what atau apa, who atau siapa, when atau kapan, where atau di mana, why atau kenapa, dan how atau bagaimana. Laporan ini bisa disampaikan melaui mitra kerja Pertamina di kontak (021) 381-590-9/381-591-0/381-591-1 atau pesan singkat (WA) ke +628118615000. Bisa juga disalurkan melalui laman resmi, yakni pertaminaclean.tipoffs.info.

Masyarakat pun dapat mengirimkan surat elektronik atau surel ke [email protected] dan Fax ke (021) 3815912.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menunjuk Ahok untuk mengawasi beberapa perusahaan BUMN. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut diminta untuk mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan Umum Bulog, Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dua perusahaan terakhir, yang jika ditotal menguasai 28 persen aset BUMN, paling menarik bagi Ahok. "Aku bilang, kalau dua-duanya saya gak sanggup, Pak. Saya gak sanggup pegang dua," kata Ahok.

Ia lalu memilih Pertamina. "Terus gue bilang, kalau oke gimana?" ucap Ahok. Setelah ditetapkan sebagai komisaris perusahaan minyak negara, Ahok bukan hanya dibebani tugas di bidang pengawasan. Melainkan juga mengurangi ketergantungan impor migas dan merealisasi target pembangunan kilang yang terbengkalai.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar