Wakil Ketua KPK: 100 Kasus Korupsi Dihentikan di Era Agus Rahardjo

Minggu, 23/02/2020 07:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan polemik penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan saat ini.

Keheranan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers menanggapi polemik tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1).

Alex menilai, penghentian perkara di tahap penyelidikan merupakan suatu hal yang wajar dilakukan ketika penyelidik tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan.

Hal itu pun perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelaku yang dilaporkan oleh masyarakat.

Alex membandingkan dengan kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo yang juga dirinya masih memimpin pada saat itu. Pada saat dia memimpin KPK bersama Agus Rahardjo, banyak juga kasus dihentikan di tahap penyelidikan.

"Bahkan kepemimpinan Jilid IV ya saya termasuk di dalamnya itu, saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 lah kepemimpinan Jilid IV ini menghentikan proses penyelidikan," ucap Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (21/2).

Sehingga Alex mengaku heran ketika dirinya kembali memimpin KPK bersama Firli Bahuri Dkk saat ini penghentian penyelidikan menjadi polemik.

"Hanya masalahnya pada saat itu tidak pernah kita umumkan. Nggak ada pengumuman pemberhentian penyelidikan kan enggak. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan itu kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai beritanya kan seperti itu," kata.

Padahal, kata Alex, pimpinan saat ini berupaya untuk mencoba transparansi terhadap masyarakat Indonesia terhadap apa yang dilakukan KPK.

"Sebetulnya wajar saja, nggak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi, akuntabilitas kita sampaikan," tegasnya. (Rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar