Hentikan 36 Kasus Korupsi, Samad: Firli Lakukan di Luar Kewajaran KPK

Minggu, 23/02/2020 05:54 WIB
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (Foto: Kompas)

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad ikut mengomentari langkah Firli Bahuri yang memutuskan untuk menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.

Abraham Samad menilai, lengkah ini diluar kewajaran kerja komisi antirasuah selama ini.

"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," ujar Abraham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia mencontohkan, ketika dirinya masih menjabat Ketua KPK, proses penghentian sebuah penyelidikan perkara tidak bisa dilakukan dengan mudah. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan tersebut diambil.

"Ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," ucap dia.

Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan untuk menghentikan sebuah kasus di tingkat penyelidikan, para penyelidik maupun penyidik juga harus melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang objektif dari kasus yang dimaksud.

"Seharusnya sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan, harus dikaji dan dianalisis bersama teman-teman penyelidik dan penyidik agar supaya kita mendapat gambaran yang obyektif dan jelas mengenai setiap kasus itu," ucap Abraham.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bauri beralasan 36 perkara terpaksa dihentikan dengan alasan akuntabilitas dan kepastian hukum. (Katta.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar