Nasib Kompol Rossa Di Antara KPK Dan Mabes Polri

Sabtu, 22/02/2020 14:19 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri belum menerima pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini. Diketahui Rossa adalah satu dari anggota Polri yang ditugaskan di KPK dan merupakan penyidik kasus Harun Masiku.

Ditanya soal status Rossa, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut tentang tugas Rossa kini di Mabes Polri atau KPK.

"Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri)," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (21/2).

Sebelumnya, Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.

Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.

"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).


Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.

"Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," ucap Ali.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar