Kritik Keras BW ke Ketua KPK Karena Hentikan 36 Kasus Korupsi

Sabtu, 22/02/2020 13:27 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: Sinar Harapan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengkritik keras Ketua KPK Firli Bahuri yang menghentikan 36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Menurut BW tidak ada istilah hukum penghentian penyelidikan di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP.

Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW lewat keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).

Selain itu, katanya, selalu ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Yang jauh lebih penting, tegas BW, adalah akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan, salah satunya di tahapan penyelidikan.

Sehingga, lanjutnya, tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen `deal` tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup.

"Sekali lagi, upaya membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.

“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar