Jejak Hitam Gurita Bisnis Benny Tjokro (Tulisan-I)

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Korban Investasi Hanson

Sabtu, 22/02/2020 08:55 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Babak baru gurita perusahaan PT Hanson Internasional Tbk makin menyeruak. Mulai dari perkara asuransi Jiwasraya yang menyeret induk perusahaan PT Hanson Internasional Tbk. Kini, anak perusahaan berbadan hukum koperasi harus menghadapi perkara baru. Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang awalnya sebagai koperasi karyawan dari PT Hanson Internasional Tbk dan akhirnya menjadi badan hukum koperasi simpan pinjam harus berurusan dengan hukum karena koperasi itu digugat untuk mengembalikan dana anggotanya.

Menurut penelusuran Law-Justice.co, ada sekitar 3000 orang yang menjadi nasabah koperasi tersebut. Total kapitalisasi yang dihimpun dari nasabah mencapai triliunan rupiah. Padahal, Koperasi Hanson Mitra Mandiri itu baru berdiri sejak tahun 2018 dengan izin pendirian koperasi karyawan dan pada tahun 2019, menjadi koperasi simpan pinjam Hanson Mitra Mandiri.

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar

Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah. Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%. Selain itu ada beberapa usaha seperti investasi saham MYRX yang akhirnya menyedot dana nasabah.


Salah satu bukti pembayaran dana simpanan berjangka di Koperasi Hanson Mitra Mandiri (Foto:Repro/Law-Justice.co)

Meskipun pada beberapa bulan pertama pembayaran bagi hasil berjalan lancar. Setelah, kasus Jiwasraya terungkap dan bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka, pembayaran bagi hasil terhenti. Bahkan, modal yang ditanam di koperasi tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Lantas bagaimana nasib para nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri? Law-Justice, menelusuri keberadaan para korban janji manis koperasi milik Beny Tjokro tersebut. Di kawasan Citywalk, Jakarta Barat Rabu (12/2/2020), Tim investigasi Law-Justice mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan para nasabah. Para korban bercerita bagaimana mereka bisa tertarik menaruh sejumlah uang mereka di Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Para korban mengungkapkan bahwa tidak ada iming-iming bunga tinggi dalam usaha investasi tersebut. kompensasi bunga sebesar 12% setiap tahunnya dinilai wajar dan masuk akal untuk perusahaan investasi sekelas PT Hanson.

Salah satu korban bercerita, awalnya dia mendaftar menjadi nasabah dari salah satu bank swasta. Beberapa marketing di bank tersebut kemudian membujuknya untuk menaruh uang di Koperasi Hanson Mitra Mandiri, “Jadi PT Hanson seperti punya orang di beberapa sektor keuangan untuk menjaring para nasabah,” kata korban berinisial R.

"Saya sendiri waktu itu sering ditelepon oleh pegawai bank tempat saya menabung. Dia katakan bahwa menjadi nasabah PT Hanson itu menjanjikan sekali dan PT Hanson itu punya track record yang bagus,"pungkasnya.

Selain itu, nama besar Benny Tjokro juga menjadi alasan mereka berani untuk menaruh uang miliaran di perusahaan tersebut. "Siapa yang tidak kenal Benny, perusahaan Tbk pula. Saya taruh uang saya 900 juta disitu, uang suami saya," ujar nasabah lainnya.

Dengan suara lirih dan sedih, dia menceritakan bahwa uang yang digunakan untuk investasi di koperasi itu adalah tabungan milik suaminya. Kata dia, suaminya bahkan tidak mengetahui bahwa ia menginvestasilan uang tersebut ke Koperasi Hanson. Bahkan sampai kasus bergulir, suaminya tidak mengetahui bahwa uang hasil kerja keras tersebut terancam raib di tangan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Saya malu dan sedih, gara-gara Benny keluarga saya seperti tidak harmonis. Suami saya tahu setelah saya dipanggil ke polisi untuk diminta menjadi saksi. Surat dikirim ke rumah, barulah suami tahu, saya ditanya kenapa saya dipanggil, dan dia kaget serta sedih. Setiap dia pulang kerja saya melihat wajahnya jadi sedih," ceritanya sambil menangis.

Cerita lainnya, seorang nasabah menaruh uang Rp 1,2 miliar, peninggalan almarhum suaminya. Ia berharap, akan ada pemasukan rutin setiap bulan jika menginvestasikan dana tersebut ke Koperasi HMM,"Dengan uang 20 juta itu saya berharap bisa membayar sekolah anak saya dan kehidupan kami sehari-hari. Sekarang tidak ada lagi pemasukan, saya tidak kerja dan suami saya telah meninggal.Saya bingung harus bagaimana lagi," ujar korban dengan lirih.

Mereka bercerita, bahkan ada beberapa nasabah lainnya yang mengalami masalah rumah tangga yang parah akibat kasus PT Hanson. Para nasabah mendesak PT Hanson agar segera mengembalikan uang mereka dalam bentuk tunai.

Korban pun bercerita, soal tawaran pengembalian dana simpanan di koperasi tersebut. Kata mereka, pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri menawarkan dua opsi, restrukturisasi 4 tahun atau diganti dengan aset. Mereka menolak keras tawaran tersebut. Beberapa nasabah sempat dimediasi di Kementerian Koperasi, tapi tidak menemukan solusi atas nasib uang mereka.

“Tidak mungkin kami menunggu 4 tahun. Aset yang ditawarkan juga tidak jelas dokumen kepemilikannya. Masak kami ditawarkan aset di masih berbentuk hutan dan bukit di Maja, Tangerang,” kata salah seorang korban.

Ia menilai, PT Hanson Internasional Tbk selaku induk perusahaan dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri tidak punya itikad baik untuk bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah. Beberapa nasabah mengaku mendapat ancaman agar menerima opsi yang ditawarkan PT Hanson.


Penelusuran PT Hanson di Mayapada Tower
Untuk mendapatkan konfirmasi terkait cerita para korban, tim Law-Justice pun mencoba untuk mendatangi kantor PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri di Mayapada Tower 1, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 28, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920. Kantor yang terletak di lantai 20 tersebut tampak sepi. Pintu-pintu kaca terlihat ditutup oleh kertas sehingga pantauan law-justice tidak bisa melihat ke dalam ruangan secara jelas.

Hasil informasi dari pengelola gedung, PT Hanson telah berhenti operasi sejak sebulan lalu. Ia juga menambahkan bahwa PT Hanson telah disegel oleh pihak gedung.
"Sudah lama pak ditutup. Kantor itu sekarang sudah sepi tidak ada orang," kata salah satu pengelola gedung.


Kantor Koperasi Hanson Mitra Mandiri di Gedung Mayapada Tower, Jakarta disegel oleh pemilik gedung (Foto: Deni Hardimansyah/Law-Justice)

Ditanya soal apakah PT Hanson memindahkan operasinya, pengelola gedung tersebut pun tidak mengetahui perihal tersebut. Menurutnya tidak ada info tersebut yang dia dapatkan dari PT Hanson,"Kalau dari kami sih tidak tahu ya pak, mungkin bapak bisa tanya kepada security di atas atau Office Boy nya mungkin mereka tahu. Karena pernah beberapa orang juga datang untuk ambil barang-barang dari atas," ujar dia

Pemerintah Dinilai Lepas Tangan
Soal kisruh pengembalian dana nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, persoalan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan anggotanya merupakan persoalan perdata antara pengurus koperasi dan anggotanya. Kata dia, Kemenkop UKM berusaha memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian masalah tersebut.

"Terkait persoalan yang dihadapi KSP Hanson, Kemenkop telah memfasilitasi pertemuan antara Pengurus dan Anggotanya agar terwujud musyawarah untuk merancang dan menyepakati solusi alternatif. Dalam proses mediasi ini yang tujuan terpenting adalah harus didasarkan pada niat baik, transparansi (kejujuran dan keterbukaan) tentang kondisi koperasi, baik tentang kondisi likuiditas maupun investasi koperasi agar anggota paham tentang situasi koperasinya. Mengingat hubungan hukum antara koperasi dengan anggotanya bersifat keperdataan, maka musyawarah dan itikad baik untuk mencari penyelesaian bersama harus lebih didahulukan," jelas Agus kepada Jurnalis Law-Justice.co, Yudi Rachman.

Bekas Wakil Ketua PPATK itu menambahkan, penyelesaian penggantian dana nasabah menjadi tanggung jawab pengurus koperasi Hanson. Kata dia, Kementerian hanya mendorong penyelesaian secara internal oleh anggota dan pengurus. Kata dia, pengawasan koperasi dilakukan oleh Dewan Pengawas dan beberapa anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sebagai pengawas,"Dewan Pengawas ini yg bertugas mengawasi usaha koperasi sehari-hari. Sedangkan RAT adalah pengambil keputusan tertinggi yang mengarahkan bisnis koperasi mau kemana termasuk penempatan investasi dan sebagainya. Dan di RAT pula anggota menentukan tingkat bagi hasil usahanya," tambahnya.

"Tugas Pengawasan oleh Pemerintah dhi Dinaskop terhadap koperasi di level daerah atau Kemenkop terhadap koperasi nasional, adalah pada kepatuhan kelembagaan yaitu tentang badan hukum, perijinan simpan pinjam, terselenggaranya RAT yang kesemuanya itu bersifat off site supervision," pungkasnya soal peran pemerintah baik di pusat dan daerah soal kewenangan bidang koperasi.


Dokumen izin usaha Koperasi Hanson Mitra Mandiri (Foto:Repro/Law-Justice.co)

Agus menjelaskan, perkara Koperasi Hanson Mitra Mandiri menjadi rumit ketika koperasi yang awalnya koperasi karyawan dan menjadi koperasi simpan pinjam itu mulai menerima dana dari masyarakat yang bukan karyawan. Soal penerimaan dana publik ini juga dinilai tidak berizin dan menyalahi aturan.
"Koperasi tidak boleh menghimpun dana publik, itu pidana, itu disebut sebagai bank gelap. Hanya perusahaan yang sudah mendapatkan ijin sebagai Bank yang boleh menghimpun dana publik," ungkapnya.

Untuk itulah, jika ada tindak pidana penipuan atau penggelapan aset harus ditindaklanjuti oleh kepolisian, "Kalau ada laporan dugaan tindak pidana kepada Polri ya harus tindak lanjut," katanya.

Agus juga meminta agar anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri kooperatif jika ditemukan ada pelanggaran. Kata dia, anggota koperasi bisa meminta audit investigatif untuk menelusuri aliran dana anggota yang digunakan untuk membeli aset, "Untuk itu anggota bisa melakukan proses audit atau audit investigasi kepada koperasinya," kata Agus.

Sedangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku persoalan Koperasi Hanson Mitra Mandiri tidak terkait dengan lembaganya. Kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, meskipun Koperasi Hanson Mitra Mandiri melakukan operasi simpan pinjam berjangka dan menampung dana nasabah dari luar karyawan PT Hanson Internasional Tbk, namun otoritas koperasi berada di Kemenkop UKM.

"Terkait apa indikasi kepemilikan koperasi saya tidak tahu, kasus ini bisa ditanyakan ke Kemenkop dan UKM sebagai pengawas koperasi, karena terkait izin koperasi tidak di bawah OJK, izinnya dari Kemenkop," ujar Tongam.

Sementara itu pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dari Universitas Trisakti menilai, apa yang dilakukan oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri menyalahi aturan. Kata dia, ada peluang menjerat petinggi Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), "Ya tentunya itu menyalahi aturan karena tidak boleh menghimpun dana nasabah jika tidak terdaftar di OJK. Itu sudah sesuai dengan UUD perbankan. Iya sudah bisa dikatakan TPPU lantaran dana itu sudah diinvestasikan pada beberapa aset,"jelasnya.

Sedangkan, juru bicara Mabes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengaduan soal koperasi Hanson Mitra Mandiri sedang dalam penyelidikan. Kata dia, kepolisian sudah menerima laporan pengaduan dari anggota koperasi yang menuntut pengembalian uang, "Kasusnya sedang dalam penyelidikan," ungkapnya.

Terkait keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pelibatan PPATK dalam menelusuri aset dan keuangan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Argo mengatakan, persoalan pelibatan PPATK akan ditentukan oleh penyidik. 


Waspada Investasi di Gurita PT Hanson
Menanggapi persoalan sengkarut pengembalian dana anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri, pengamat ekonomi dan bisnis sekaligus Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengatakan, cara untuk mengembalikan dana Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) sangat tergantung dari ketetapan Kejaksaan Agung terkait status Benny Tjokrosaputro.

Menurutnya jika sudah jelas status Benny Tjokro, di sinilah aset itu bisa diusut,"Selanjutnya kan bisa dijual kembali dengan harga yang pantas dan ini tentu bisa mengembalikan dana nasabah yang gagal dibayar, termasuk koperasi HMM ini,"jelas Ferdy.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk berkaca terhadap peristiwa ini, menurutnya masyarakat jangan tergiur iming-iming bunga besar.
"Persoalan ini jelas terlihat soal aset yang "digoreng-goreng`` digunakan untuk mencari keuntungan yang tidak sehat masyarakat harus sadar jangan teriming-iming bunga besar," katanya.


Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Yudi Rachman, Ricardo Ronald, Lili Handayani.

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar