Aksi 212 Masih Libatkan Anak, KPAI Minta Polisi Bertindak Tegas

Jum'at, 21/02/2020 22:15 WIB
Acara Reuni Akbar 212. (Foto: Robinsar Nainggolan)

Acara Reuni Akbar 212. (Foto: Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendapati sejumlah anak-anak turut serta dalam aksi 212 di kawasan Monas, Jumat (21/2/2020).

"KPAI telah mengingatkan kepada Koordinator Aksi dua hari sebelumnya agar aksi itu tidak melibatkan anak-anak," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

KPAI sangat menyayangkan jika peringatan itu diabaikan. Sudah banyak kasus korban anak-anak yang dilibatkan dalam aksi unjuk rasa.

"Tentu saja ini menjadi peringatan keras untuk korlap aksi yang tetap melibatkan anak anak. Untuk itu KPAI mendorong kebijakan Undang-Undang berjalan dan diimplementasikan, demi kebaikan anak yang sudah kelelahan dan kelaparan," katanya.

Ia menambahkan kondisi dan psikologi massa seperti ini, akan berdampak buruk bagi anak-anak dikemudian hari.

Lalu, KPAI meminta Kapolri Idham Aziz, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri KemenPPA Bintang Puspayoga, Mendikbud Nadiem Makarim, Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah , Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya segera melakukan tindakan yang bersifat segera untuk menghindari anak anak dari resiko kelelahan, kelaparan, paparan kekerasan yang tidak terduga.

"Apalagi sudah dari pagi sampai jelang malam, sudah sangat tidak layak anak anak berada disini. Kita punya mandat bersama," terangnya.

Banyak aturan yang melekat bagi yang berwenang diatas untuk segera dilaksanakan, agar anak anak tidak menjadi korban berkepanjangan. Mulai dari tidak sekolah, terlepas pengawasan, mencegah penyalahgunaan anak anak dalam demo dan dampak terburuk di lapangan yang sewaktu waktu dapat mengancam jiwa mereka. KPAI menyayangkan tidak ada pengawasan sejak dari daerah dan sekolah.

Dalam pemantauan KPAI mulai dari Patung Kuda sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ratusan anak terlibat dalam aksi tersebut. Dalam dialog Komisioner KPAI dengan anak anak di lapangan, mereka mengaku berasal dari Tanggerang, Bogor dan Ciamis. Kondisi mereka kelelahan, kelaparan, merokok dan tidak didampingi orang tua.

"Jangan sampai terulang kembali anak anak terancam jiwanya, sangat menyedihkan, kalau kita tidak bisa mencegahnya. Kita tidak tahu sewaktu-waktu anak anak bisa jadi martir dan dikorbankan. Mari kita cegah bersama," Tukas Jasra.

Pasal 15 huruf Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik. Mari semua pihak ikut mencegah.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar