Langkah yang Harus Ditempuh Jika Sertifikat Tanah Hilang

Minggu, 23/02/2020 21:50 WIB
Ilustrasi (Litigasi)

Ilustrasi (Litigasi)

law-justice.co - Sertifikat tanah yang hilang tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Terlebih jika kita ingin mengagunkan atau menjualnya untuk berbagai keperluan.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. 

Berikut cara yang bisa ditempuh untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.

1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah

Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.

Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.

2. Memblokir Sertifikat Tanah

Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN.

Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.

Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang berbeda-beda pada setiap daerah. Namun biaya yang dikeluarkan tentunya tidak seberapa jika melihat besarnya manfaat  dari sertifikat tersebut. (Rumah.com)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar