Jaksa Sita Triliunan Aset Tersangka Jiwasraya, Ada Perusahaan Tambang

Kamis, 20/02/2020 17:40 WIB
5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Jiwasraya dengan total seluruhnya mencapai Rp 11 triliun. Aset-aset tersebut disita dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, rekening efek, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, hingga perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, sebagian besar aset sitaan tersebut merupakan milik pimpinan PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni Benny Tjokrosaputro.

"Nilai aset yang disita tuh hanya hitung-hitungan sebenarnya, dari keseluruhan itu total ada sekitar Rp 11 triliun. Paling besar itu aset milik BT (Benny Tjokro) yang disita penyidik ya," jelas Febrie, Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Sebagai informasi, Benny Tjokro menjadi salah satu sosok yang paling disorot dalam penyelidikan kasus Jiwasraya. Seakan tak cukup, Benny Tjokro juga tengah dimintai pertanggungjawaban oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bersama dengan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, Asabri meminta keduanya untuk bertanggung jawab atas penurunan nilai aset Asabri senilai Rp11,4 triliun.

"Total aset tahun 2018 sebesar Rp19,4 triliun, sedangkan unaudited 2019 sebesar Rp10,6 triliun. Ini terjadi karena penurunan nilai saham dan reksa dana dua orang yang menjadi tetangga sebelah (Bentjok dan Heru Hidayat)," tegas Direktur Utama Asabri, Sonny Widjaja. (wartaekonomi)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar