Effendi Gazali Sebut Aturan Lobster Salah, Susi Pudjiastuti Buka Suara

Kamis, 20/02/2020 10:57 WIB
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. (Nusa Merdeka)

Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. (Nusa Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang keliru dan perlu dikaji ulang.

Salah satunya adalah pasal 2 Permen No.56/2016.

Pasal ini memang mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster namun dibatasi pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Menurut Effendi, aturan tersebut justru berpotensi mendukung kepunahan beberapa spesies lobster, seperti lobster mutiara.

"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Saat dikonfirmasi soal penilaian Effendi tersebut, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan menanggapinya. Menurut Susi, respons terhadap pernyataan tersebut lebih cocok ditanyakan langsung kepada para nelayan itu sendiri.

"Minta Rahman saja yang tanggapi atau nelayan lain," ujar Susi.

Nama yang disebut Susi adalah Kepala Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, bernama lengkap Rahman Hidayat. Sosok kepala desa sekaligus nelayan ini pernah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan detikcom yang dibagikan Susi dalam cuitannya.

Dalam artikel tertanggal 18 Desember 2019 itu, Rahman bilang pihaknya menolak rencana pemerintah membuka keran ekspor benih lobster atau yang biasa dikenal nelayan dengan sebutan baby lobster. Menurutnya hal itu akan merusak usaha nelayan.

"Kami setuju untuk tetap dilarang penjualan apalagi ekspor baby lobster. Karena nantinya akan merusak dan menghancurkan usaha nelayan sendiri dari segi penghasilan," kata Rahman.

Dia meminta pemerintah tetap tegas melarang ekspor benih lobster jika tak ingin lobster punah dari lautan Indonesia. Rahman mensinyalir ada oknum atau mafia di balik ekspor ini.

"Kalau boleh mafia atau oknum itu dihukum oleh nelayan saja. Rek dikarungan dialungkeun ka laut oknum na (Mau dimasukan karung dilempar ke laut oknumnya)," kata Rahman.

Desa Bagolo sendiri merupakan salah satu wilayah penghasil lobster di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Setiap hari ratusan kilogram lobster ukuran konsumsi dihasilkan dari tangkapan 157 nelayan yang ada di desa tersebut. (Detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar