Kasus Kondensat

DPR Pertanyakan Bareskrim Soal Buronan Honggo Wendratno

Rabu, 19/02/2020 22:15 WIB
orang yang terlibat dalam kasus kondensat (Nusanataranews)

orang yang terlibat dalam kasus kondensat (Nusanataranews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengaku merasa heran tersangka dalam perkara PT. Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) Honggo Wendratno masih dalam pencarian atau buron di Singapura namun mau disidangkan "absentia".

Herman bahkan mempertanyakan keseriusan Polri menangkap Honggo Wendratno ini,"Ini Jawaban (Kabareskrim Polri) secara formal yes. Namun yang membuat Komisi III DPR penasaran adalah orang ini (Honggo Wendratno) menghilang, kemudian didorong untuk sidang in absentia," kata Herman Hery saat RDP Komisi III dengan Kabareskrim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (19/2).

Herman juga mempertanyakan kinerja Polri apakah sebegitu sulit menemukan tersangka kasus TPPI tersebut. "Dulu tersangka pernah ditangkap tapi kok siapa yang dulu memberikan kebijakan kepada Honggo hingga bisa pergi ke Singapura," tanya Herman.

Herman mencurigai ada pihak lain yang ikut terkait dalam kasus tersebut karena perkara TPPI sangat besar namun didiamkan sekian tahun.

"Artinya orang ini sekarang sudah menjadi permanen residen di Singapura. Karena status tersebut, ini yang perlu didalami kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di RDP tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menghadirkan Honggo dan menduga yang bersangkutan bersembunyi di Singapura.

Menurut dia, Bareskrim Polri sudah melakukan upaya menghubungi pihak berwenang di Singapura untuk membantu menemukan Honggo. Namun upaya tersebut belum berhasil.

"Namun disana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka, itu sulit untuk dilakukan. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan berupaya keras agar yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis saat in absentia.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar