Tim Gabungan Pencari Masiku Ungkap 120.000 Data Perlintasan Misterius

Rabu, 19/02/2020 19:27 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Keberadaan eks kader PDI Perjuangan (PDIP) yang kini sudah menjadi tersangka kasus korupsi di KPK belum juga diketahui. Bahkan Tim Gabungan yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari Masiku belum juga membuahkan hasil.

Namun, ada sesuatu yang misterius yang didapat oleh tim ini. Pada hari Rabu, 19 Februari 2020 tadi, tim gabungan memberitahukan semua temuan mereka terkait kasus eks politisi PDIP tersebut.

Menurut mereka, ada sekitar 120 ribu data perlintasan yang tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi. Tepatnya, terdapat 120.661 data perlintasan orang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang tak terkirim ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahan konfigurasi URL di konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sejak hari Senin (23/12/2019) silam.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan.

"Sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi, termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," kata Syofian dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Rabu (19/2/2020).

Ia menambahkan, hal ini diketahui setelah adanya temuan ketidaksinkronan data kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).
Data itu tidak sesuai dengan data yang tercatat di PC konter Terminal 2F dan data yang ada di server lokal Bandara Soetta serta server Pusdakim.

Syofian menjelaskan, data kedatangan Harun tercatat di PC konter Terminal 2F, tetapi tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim," kata Syofian.

Data yang tidak terkirim ke server itu terjadi akibat kesalahan konfigurasi URL yang terjadi pada saat upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.
Kesalahan konfigurasi itu kemudian baru diperbaiki pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Syofian menambahkan, tim juga menemukan fakta bahwa pada tangtal 17, 29, dan 30 Desember 2019 juga sempat ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soekarno-Hatta.

Syofian pun enggan menjawab saat ditanya soal kekhawatiran bila ada orang-orang berbahaya yang masuk ke Indonesia namun tidak tercatat oleh Pusdakim. Menurut Syofian, timnya hanya ditugaskan untuk mendalami ketidaksinkronan data tersebut.

"Berkenaan dengan kekhawatiran itu, dari tim tidak dapat menyampaikan informasi, dan kewenangan ada di Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly)," ujar Syofian.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan mengungkap, kedatangan Harun terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian yang menyebabkan ketidaksinkronan data.

Diketahui, tim gabungan ini terdiri dari Kemenkumham, Kemenkominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Sandi Siber Negara.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham termasuk Menkumham Yasonna Laoly.

Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020). Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat. (Tribunnews)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar