Ubah Status Freeport, Setoran ke Negara Meningkat Drastis

Rabu, 19/02/2020 18:57 WIB
PT Freeport Indonesia (PTFI) (teropongsenayan)

PT Freeport Indonesia (PTFI) (teropongsenayan)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah mengubah status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan itu menuai hasil positif, karena setoeran untuk negara dari Freeport meningkat drastis.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menerangkan peningkatan pendapatan negara (Nasional) termasuk yang diterima daerah sebesar US$ 1,68 miliar per tahun, meningkat menjadi US$ 1,72 miliar saat kontrak berganti jadi IUPK.

Peningkatan pendapatan daerah (Provinsi Papua) saat masih berstatus sebagai KK sebesar US$ 4 juta, meningkat menjadi US$ 149 juta saat kontrak berubah menjadi IUPK. Pendapatan Provinsi Papua termasuk yang diterima Kabupaten Mimika dan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Papua.

Kemudian, peningkatan pendapatan daerah (Kabupaten Mimika) saat masih berstatus KK pendapatan per tahunnya sebesar US$ 1,6 juta, lalu meningkat jadi US$ 58 juta saat sudah berganti jadi IUPK. Pendapatan daerah Kabupaten Mimika termasuk bagian daerah dari keuntungan bersih.

"Pada KK, Pendapatan negara US$ 1,6 miliar. IUPK pendapatannya naik US$ 1,72 miliar. Pemda, KK itu US$ 4 juta per tahun. IUPK sebesar US$ 149 juta per tahun.Mimika aja KK US$ 1,6 juta per tahun. IUPK US$ 58 juta per tahun," terangnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VII DPR RI, Rabu, (19/02/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan ada empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PTFI. Pertama, penyelesaian divestasi di mana 51% saham PTFI dimiliki Indonesia. Setelah divestasi susunan kepemilikan berubah dari 26,24% PT Inalum, 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

Dimiliki oleh PT Inalum, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Lalu FCX 48,76%. "Setelah divestasi itu terjadi, susunan kepemilikan saham 26,24% Inalum, 25% PT. IPMM, FCX 48,76%," imbuhnya.

Kedua, perpanjangan hak penambangan. Perpanjangan operasi PTFI dalam bentuk IUPK. Ketiga, pembagunan smelter baru. Dan terakhir, jaminan kepastian hukum dan fiskal. (cnbcindonesia)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar