KSBI Desak Pemerintah Batalkan RUU Cipta Kerja

Rabu, 19/02/2020 17:59 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Jakarta, Law-Justice.co - Konfederesasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) menolak dan mendesak pemerintah membatalkan RUU Cipta. Ketua KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan alasan pokok atas penolakan tersebut. Kata dia, negara memiliki tanggungjawab untuk menjamin kesejahteran rakyatnya dimana setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak termasuk kelangsungan kerja dan jaminan upah untuk hidup yang layak

"Ketiga alasan tersebut dilihat melalui aspek Filosofis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Juridis," ujar Elly melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).

Dalam amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D. Di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ada jaminan dimana upah dilakukan rewiew per-1 tahun yang terdapat tiga runutan sistem pengupahan yaitu UMP. Untuk meningkatkan pekerja atau buruh diberlakukan UMK. Lalu, untuk menambah kemakmuran lebih baik melalui UMSK.

"Bila sekarang RUU Cipta Kerja menghapus sistem tersebut, maka pengelola negaratidak lagi dalam posisi menjalankan UUD 1945 bahkan mendegradasi. Maka RUU ini harus ditolak karena bertentangan dengan konstitusi tertinggi negara ini," jelasnya.

Elly menambahkan, ada norma membatasi praktek kerja kontrak. Dengan pembatasan sistem kontrak selama ini, dimana-mana terjadi manipulasi sehingga kontrak berlangsung puluhan tahun.

" Dengan adanya RUU ini, maka kondisinya berarti pembenaran pada praktek-praktek buruk yang ada selama ini, yang oleh kami, sebagai Serikat buruh berjuang agar pembatasan tersebut tetap diberlakukan sehingga para buruh Indonesia, calon-calon pekerja dan buruh tidak terjerembab pada status kehiudpan sosial yang bernama buruh kontrak. Berarti cukup membahayakan bagi kehidupan masyarakat dan karena itu kami menolak," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR RI. RUU ini mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh dan pekerja.

(Lili Handayani\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar