Dosen & Mahasiswa Pembuat Video Rekayasa Perkelahian Ditangkap Polisi

Rabu, 19/02/2020 14:21 WIB
Doden dan mahasiswa pembuat video rekayasa perkelahian di Thamrin ditangkap polisi (Icontv/Youtube)

Doden dan mahasiswa pembuat video rekayasa perkelahian di Thamrin ditangkap polisi (Icontv/Youtube)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Sektor Metro Menteng akhirnya mengungkap pembuat video rekayasa perkelahian di Jalan MH Thamrin, Jakarta pusat. Polisi pun kini sudah menangkap dua orang yang diketahui sebagai dosen dan seorang mahasiswi dari sebuah kampus swasta di Jakarta. Yang berprofesi sebagai dosen adalah FG dan sebagai mahasiswi adalah YA.

Tujuan mereka membuat video tersebut adalah untuk mencari kepopuleran dan untuk menunjukkan bahwa Jakarta sebagai kota yang tidak aman.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Gntur Muhammad Thariq mengatakan, setelah membuat video tersebut, FG dan F mengaku mengirimkan video itu ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan. "Membayar Rp50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Thariq di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ada empat orang yang dibayar oleh FG untuk membuat adegan seolah-olah dirinya diserang sekelompok orang tidak dikenal saat melintasi zebra cross di kawasan MH Thamrin. Keempat orang tersebut berinisial D, BI, AS, dan AW.

"Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," kata Guntur. "Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," tambah Guntur.

Saat diinterogasi, FG mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu. "Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.

Berdasarkan informasi Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhulima, para pria yang menyerang FG berprofesi sebagai sopir bajaj. Mereka biasa mangkal di sekitaran gedung Sarinah.

Mereka diberi imbalan total Rp 500.000 untuk berakting menghajar FG. Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video berita palsu atau hoaks, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Untuk diketahui, pada Sabtu (15/2), akun @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin. Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal.

Video itu berhasil menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta. (kompas.com)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar