Wapres Bakal Sertifikasi Khatib, PBNU: Jangan Jadi Alat Kekang Dakwah

Rabu, 19/02/2020 11:34 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi rencana Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait adanya sertifikasi terhadap khatib.

Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU, Saifullah Amin mengatakan, wacana itu boleh saja dilakukan asalkan tidak bersifat mengekang.

“Mungkin sah-sah saja untuk kebutuhan pada level tertentu seseorang harus memiliki sertifikasi A,B,C, dan seterusnya, tetapi tidak bisa kalau sertifikasi itu dijadikan alat untuk membatasi atau mengekang dakwah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut dia, wacana sertifikasi terhadap khatib tidak memiliki masalah. Apalagi saat ini banyak penyiar ajaran Islam yang belum memiliki cukup kapasitas, tetapi telah berdakwah di masyarakat.

“Terkadang ada beberapa pendakwah yang memang semestinya belum dalam kapasitasnya sudah melakukan dakwah pada level-level tertentu yang mestinya dia belum di sana,” ucap dia.

Namun, dalam penerapan sertifikasi itu, Saifullah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak membatasi khatib dalam menyiarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin di tengah masyarakat.

“Pemerintah jangan sampai membatasi dakwah selama itu bisa membuat masyarakat tentram dengan nilai-nilai yang Islam yang rahmatan lil alamin,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan khatib harus bersertifikat dan memiliki komitmen kebangsaan. Ini karena posisi khatib sebagai penceramah akan berpengaruh pada cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari umat Islam.

“Khatib itu omongannya betul-betul harus membawa kemaslahatan. Makanya perlu ada sertifikasi khatib, yang bacaannya benar, komitmennya benar, diberi sertifikat. Nanti Ikatan Khatib DMI (Dewan Masjid Indonesia) mempertanggungjawabkan itu,” kata Ma’ruf saat membuka Rakernas II dan Halaqah Khatib Indonesia di Istana Wapres Jakarta, Jumat (14/2) lalu.

Menurut Ma’ruf, khatib harus memiliki pemahaman agama Islam yang benar, baik dari segi pelafazan maupun pemaknaan terhadap ayat-ayat Alquran. Dengan begitu, ceramah yang disampaikan para khatib tidak disalahartikan oleh umat Islam.

“Khatib harus memiliki kompetensi, pemahamannya tentang agama harus betul, harus lurus. Cara pengucapan, lafaz-nya, harus benar. Jadi harus diseleksi khatib itu, harus punya kompetensi,” ucapnya. (Indonesiainside.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar