Said Didu: Bayar SPP Pakai Gopay Tanpa Tender Adalah Korupsi!

Rabu, 19/02/2020 07:15 WIB
CEO Go-Jek, Nadiem Makarim (MLDSPOT)

CEO Go-Jek, Nadiem Makarim (MLDSPOT)

Jakarta, law-justice.co - Aplikasi Gopay milik Gojek Indonesia kini telah menawarkan kemudahan fasilitas pembayaran uang sekolah (SPP) memancing reaksi dari berbagai pihak.

Desakan dari DPR RI pun mencuat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk menjelaskan kepada publik agar tak salah persepsi. Terlebih sebelum menjabat menteri, Nadiem adalah CEO Gojek Indonesia.

Di sisi lain, mantan Sekretaris BUMN, Said Didu melihat hingga saat ini belum tampak adanya pembahasan dari pemerintah, khususnya Kemendikbud mengenai kemudahan pembayaran uang sekolah melalui Gopay ini.

"Pak Nadiem yang terhormat, sekadar mengingatkan bahwa uang yang bapak kelola saat ini adalah uang rakyat, anda tidak bisa seenaknya seperti saat Bapak sebagai pebisnis," tutur Said Didu di akun Twitternya, Selasa (18/2).

Bahkan ia mewanti-wanti kepada menteri termuda Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 itu agar tak salah dalam mengambil kebijakan. Jika kemudahan pembayaran uang sekolah melalui aplikasi Gojek benar-benar dikeluarkan Kemendikbud, maka besar kemungkinan ada prosedur yang terlewati.

"Mengarahkan pembayaran SPP pakai Gopay tanpa tender adalah korupsi!" tandasnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, khususnya Kemendikbud mengenai kerja sama Gojek dengan beberapa sekolah swasta di Indonesia itu.

Keterangan baru disampaikan oleh pihak Gojek melalui Head of Corporate Communication GoPay, Winny Triswandhani.

Dalam keterangan tertulisnya, pembayaran beberapa sekolah melalui aplikasi tanah air itu merupakan inisiatif bisnis Gojek yang telah dimulai awal taun 2019 di sekitar 50 SMK di Jakarta Utara yang kini berkembang.

“Jadi inisiatif ini tidak ada kaitannya dengan Kemendikbud,” jelas Winny Triswandhani. (Rmol.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar